Akhirnya, Oknum PNS Hamili Anak Angkat di Blitar Ditetapkan Tersangka
BLITAR, FaktualNews.co-AG (56), warga Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, yang diduga menyetubuhi anak angkatnya, sebut saja Bunga (16), hingga hamil, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polres Blitar, Sabtu (3/10/2020).
Penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap AG dilakukan setelah melalui pemeriksaan dan bedasarkan keterangan saksi saksi.
Kanit PPA Polres Blitar, Ipda Linartiwi mengatakan setelah melalui perjalanan panjang, mulai pemeriksaan, AG akhirnya ditetapkan sebagai persetubuhan di bawah umur, dan langsung ditahan.
“Sudah kami tahan, Setelah proses panjang pemeriksaan,” kata Kanit PPA Polres Blitar, Sabtu (3/10/2020).
Diberitakan sebelumnya, AG yang juga seorang PNS, diduga telah melakukan persetubuhan terhadap Bunga yang masih di bawah umur. Tersangka mulai menyetubuhinya sekitar Juni 2020 lalu, hingga kemudian hamil dan keguguran.
Tersangka pelaku mengaku melakukan perbuatan bejat tersebut, karena pengaruh alkohol atau dalam kondisi mabuk.
Selama pemeriksaan, pelaku selalu mengakui korban sebagai anak angkatnya.
Sedangkan Bunga yang diketahui yatim piatu ini, tinggal bersama kakaknya dan diangkat anak oleh pelaku sejak kelas 1 SMP. Jadi 4 tahun dibiayai sekolah dan kehidupannya.
Kejadian ini terungkap, ketika kakak korban melapor ke polisi, Rabu(30/9/2020) lalu, yang menyebut adiknya baru saja keguguran.
Sehingga oleh polisi dilakukan penyelidikan, sampai diketahui pelakunya adalah AG yang kini sudah ditahan di Mapolres Blitar.