TULUNGAGUNG, FaktualNews.co-Sonny Chandra (44) warga Dusun Krajan, Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, diciduk polisi usai kedapatan memiliki sabu.
Pelaku ditangkap di teras rumah masuk Lingkungan 5, Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, pada hari Rabu (30/7/2020).
“Polsek Ngunut telah melakukan penangkapan terhadap pelaku diduga tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 (Satu) Jenis Sabu,” terang Paur Humas Polres Tulungagung, IPTU Neni Endah Suratmi, Sabtu (3/10/2020).
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1, UURI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Kronologis kejadiannya, yaitu sesaat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika atau obat terlarang lainnya. Anggota Reskrim Polsek Ngunut, melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
“Dan setelah didapat informasi yang akurat selanjutnya pada hari tersebut yang sama sekira pukul 13.30 WIB, polisi melakukan penggerebekan bertempat diteras rumah masuk Lingkungan 5 Desa Ngunut,” terangnya.
Atas pengerebekan tersebut, pelaku didapati membawa Narkotika golongan I jenis Sabu yang akan diserahkan kepada pemesan, kemudian pada dirinya dapat diketemukan barang bukti berupa 1 buah poket atau klip plastik yang berisi sabu.
“Sabu ditemukan berada didalam bekas bungkus rokok Surya 12. Dan polisi juga mengamankan barang bukti lainbya berupa 1 buah handphone merk OPPO F1 S warna casing Silver Gold, uang tunai sebesar Rp. 32 ribu, dan 1 lembar bukti setoran (Bank BCA) transaksi Narkotika Golongan I jenis Sabu,” terang Neni.