Ekonomi

Bisnis Properti Marak di Jombang, Begini Tips Aman Beli Rumah Menurut Dinas PUPR

JOMBANG, FaktualNews.co-Bisnis properti yang antara lain meliputi perumahan dan tanah kavling terus berkembang di Jombang, Sabtu (3/10/2020).

Tidak hanya di kota, bangunan rumah minimalis dan tanah siap bangun ini juga sangat gampang didapatkan di pedesaan. Bahkan dengan berbagai promo, bonus dan harga super murah yang ditawarkan.

Masyarakat diimbau tak gegabah membeli perumahan atau tanah kavling itu. Sebelum memutuskan membeli rumah yang diinginkan, masyarakat diminta mengecek legalitas kepemilikan dan izin kawasan perumahan maupun tanah kavling itu.

Seperti yang disampaikan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang, Bayu Pancoroadi, ditemui di Kantornya.

Sebab, tak sedikit masyarakat yang akhirnya terpaksa harus kehilangan uang dan rumah yang ditempatinya, lantaran kesulitan mendapatkan sertifikat itu dari pihak pengembang karena tanah yang dibangun sebagai kawasan perumahan tersebut ternyata masih menjadi sengketa.

Seperti kejadian yang pernah diberitakan KFM (Kelompok Faktual Media) beberapa bulan yang lalu di salah satu perumahan di Desa Sengon Kecamatan Jombang.

Bahkan, saat itu pemilik tanah harus menyegel dan memasang portal permanen di perumahan tersebut lantaran urusan jual beli lahan yang saat itu sudah dibangun beberapa rumah belum selesai. Pemilik tanah yang mengklaim memiliki hak dan seritifikat atas tanah tersebut pun meminta para penghuni perumahan baru itu meninggalkan rumah mereka.

“Legalitas kepemilikan tanah yang pertama harus dilihat itu, ada badan hukumnya tidak, termasuk kepemilikan lahan yg menjadi wewenang BPN, jangan sampai tergiur harga murah tapi bermasalah,” tegasnya.

Pengembang kawasan permukiman dan tanah kavling memang menjadi tren usaha di Jombang. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak areal persawahan disulap menjadi permukiman atau perumahan.

Namun demikian, Dinas PUPR memastikan tidak aka mengeluarkan IPR (Izin Pemanfaatan Ruang) untuk dua jenis usaha ini, jika pembangunannya dilakukan diatas lahan atau areal persawahan produktif.

“Sawah produktif tapi belum tentu di peta ruang Pemda. Jadi peta ruangnya itu ada di perda RT/RW. Misalnya dibangun di sawah di Desa Jombang diatas sawah, itu memang sawah produktif tapi dalam peta ruang belum tentu itu sawah produktif,” pungkasnya.