FaktualNews.co

Tak Pakai Masker, Malam Mingguan Jadi Kelabu Bagi Muda-mudi di Gresik

Peristiwa     Dibaca : 684 kali Penulis:
Tak Pakai Masker, Malam Mingguan Jadi Kelabu Bagi Muda-mudi di Gresik
FaktualNews.co/Istimewa
Perempuan muda ini hampir menangis, saat diberi sanksi petugas, akibat melanggar protokol kesehatan saat berada di warung kawasan Kecamatan Manyar, Gresik.

GRESIK, FaktualNews.co – Sedang asyik menikmati “malam mingguan” di warung kopi (Warkop) di kawasan Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Kabuapten Gresik, sejumlah muda-mudi terjaring operasi justisi lantaran tidak memakai masker, Sabtu (3/10/2020) malam.

Karuan saja, malam minggu (Malming) kali ini menjadi kelabu bagi mereka. Sebab, mereka disanksi sosial berupa push-up di tempat. Sambil mengenakan rompi oranye bertulis “Pelanggar Protokol Kesehatan”.

Operasi justisi ini, dilakukan petugas gabungan terdiri dari Polsek Manyar, Koramil 0817/06 Manyar dan Trantib Kecamatan Manyar. Dalam operasi ini, petugas menyasar sejumlah titik yang biasa menjadi ajang berkumpul masyarakat.

Sebelum menyasar warkop tersebut, petugas juga mendapati sejumlah warga yang tidak memakai masker di Jalan Raya Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Sedikitnya, petugas menjaring dua pemuda di lokasi ini. Mereka kemudian dikenakan rompi oranye, dan disanksi melafalkan Pancasila dengan suara keras. Setelah itu, petugas memasangkan masker kepada para pelangar protokol kesehatan (Prokes).

“Operasi justisi ini kami gelar secara rutin. Guna penegakan disiplin menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Selain itu, kami mensosialisasikan 3M, yakni Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak,” kata AKP Y Jumbo Qantasson, Kapolsek Manyar, Sabtu (3/10/2020) di sela-sela operasi justisi.

Dijelaskannya, sementara ini pemberlakukan sanksi terhadap para pelanggar Prokes Covid-19 berupa sanksi fisik atau sosial. Hal ini untuk memberikan efek jera kepada warga yang tidak mematuhi Prokes.

“Untuk kali ini, sanksi denda belum kami terapkan. Kita masih persuasif. Ini bertujuan untuk membiasakan warga terhadap kebiasaan baru,” tuturnya.

Ditambahkannya, operasi justisi tersebut mengacu pada Inpres No 6 tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Gresik Nomor 22 Tahun 2020.

“Para pelanggar bisa dikenai sanksi sosial atau denda. Sedangkan pelaku usaha yang melanggar, usahanya bisa ditutup,” pungkas Y Jumbo Qantasson.

pesan ibu 3m

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas