Hukum

Divonis 3 Tahun Penjara, Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Langsung Banding

SIDOARJO, FaktualNews.co-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis selama 3 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

Majelis hakim menyatakan, Saiful Ilah terbukti menerima suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di Dinas PUBM SDA Sidoarjo tahun 2019 yang diterima dari Ibnu Gopur dan Totok Sumedi, kontraktor yang lebih dulu divonis 20 bulan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Saiful Ilah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Cokorda Gede Arthana, Senin (5/10/2020).

Diketahui, dakwaan alternatif kedua penuntut umum yaitu pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain hukuman pokok, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti (UP) Rp 250 juta dari total uang Rp 600 juta yang diterima terdakwa, yang sebagian Rp 350 juta sisa dari uang pengganti tersebut sudah dirampas dan disita oleh KPK.

Uang pengganti maksimal satu bulan dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar maka harta benda dirampas untuk negara. “Jika masih kurang ditambah hukuman selama 6 bulan kurungan,” ucap Cokorda.

Majelis hakim menyatakan vonis yang dijatuhkan itu sudah sesuai pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan, sebut Cokorda, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang.

“Sementara yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut, terdakwa sebagai wakil bupati dan bupati dua priode banyak mendapat prestasi,” jelasnya.

Atas putusan yang dijatuhkan tersebut, Saiful Ilah melalui tim penasIhat hukumnya langsung menyatakan banding. “Kami nyatakan banding,” ucap Samsul Huda, Ketua Tim PH terdakwa Saiful Ilah.

Samsul menyatakan kecewa atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut. Sebab, menurut dia, fakta yang terungkap di persidangan kliennya tidak ada sama sekali menerima maupun meminta uang.

“Tidak ada buktinya Pak Saiful terima uang. Itu yang kami kecewa dengan putusan hakim,” pungkasnya.