FaktualNews.co

Kasus Suap Proyek

Eks Kadis PU Sidoarjo Divonis 1,5 Tahun, Kabid BM dan Kabag ULP 2 Tahun

Hukum     Dibaca : 444 kali Penulis:
Eks Kadis PU Sidoarjo Divonis 1,5 Tahun, Kabid BM dan Kabag ULP 2 Tahun
Faktualnews/Nanang
Ketiga terdakwa ketika mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

SIDOARJO, FaktualNews.co-Tiga terdakwa penerima suap, masing-masing eks (mantan) Kadis PUBM SDA Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga di Dinas PUBM SDA yang juga Ppkom Judi Tetrahastoto dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji divonis berbeda oleh majelis Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/10/2020).

Vonis yang dijatuhkan tersebut dibacakan satu-satu oleh majelis hakim karena ketiga terdakwa berkasnya terpisah. Vonis pertama dijatuhkan kepada Kadis PUBM SDA Sunarti Setyaningsih alias Naning.

Terdakwa Sunarti Setyaningsih dijatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Sunarti juga dibebani uang pengganti total Rp 225 juta. Uang yang dibungkus dalam paper bag hitam itu diberikan terpidana Ibnu Gopur pada tanggal 3 Januari 2020 di Ikan Bakar Cianjur (IBC) Sidoarjo.

Faktanya, total uang sebesar Rp 225 juta yang diberikan Ibnu Gopur dan Totok Sumedi itu berasal dari urunan yaitu Ibnu Gopur Rp 150 juta, Totok Sumedi sebesar Rp 50 juta dan sebesar Rp 25 juta dari Iwan Setiawan dan Priyanto alias Entuk.

“Namun uang pengganti sebesar Rp 225 sudah disita oleh KPK, ditetapkan sebagai barang bukti dan dirampas untuk negara,” ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Cokorda Gede Arthana ketika membacakan amar putusan, Senin (5/10/2020).

Sementara untuk dua terdakwa lainnya yaitu Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangadji vonis yang dijatuhkan lebih tinggi 6 bulan dari Sunarti Setyaningsih, yaitu divonis 2 tahun, denda Rp 150 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Meski vonis Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangadji sama, namun vonis tambahan berupa uang pengganti (UP) yang dibebankan kepada keduanya berbeda.

Untuk terdakwa Judi Tetrahastoto dijatuhi membayar UP sebesar Rp 230 juta dari uang sebesar Rp 460 juta yang diterima dari rekanan Ibnu Gopur dan Totok Sumedi, terpidana pemberi suap selama 20 bulan penjara dan dari rekanan Iwan Setiawan, Priyanto alias Entuk dan Gagah Eko Wibowo.

Namun sisa dari uang pengganti tersebut sudah dirampas dan disita oleh KPK. Uang pengganti maksimal satu bulan dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar maka harta benda dirampas untuk negara.

“Jika masih kurang ditambah hukuman selama 6 bulan kurungan,” ucap Cokorda ketika membacakan vonis untuk terdakwa Judi Tetra.

Sementara terdakwa Sanadjihitu Sangadji juga divonis membayar UP sebesar Rp 100 juta dari total uang sebesar Rp 300 juta dari Ibnu Gopur yang sidang uangnya sudah disita oleh KPK sebesar Rp 200 juta. Menurut majelis, uang pengganti (UP) yang dibebankan tersebut harus dibayar maksimal 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Bila tidak dibayar maka harta benda dirampas untuk negara. Jika masih kurang ditambah hukuman selama 6 bulan kurungan,” ungkap Cokorda.

Meski vonis yang dijatuhkan berbeda dan lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, namun majelis hakim sepakat dengan penuntut umum bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atas vonis tersebut, ketiga terdakwa menerima vonis yang telah dijatuhkan tersebut. Begitupun ketika ketiga terdakwa berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya. “Kami terima atas putusan tersebut,” ucap Ketua Tim Penasehat Hukum ketiganya, Heber Sihombing. Begitupun dengan JPU KPK menerima atas putusan tersebut.

“Kami menerima putusan tersebut,” ucap Arif Suhermanto, JPU KPK ketika menyampaikan sikap atas vonis tersebut.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah