FaktualNews.co

Polres Situbondo Limpahkan Tahap II Berkas 7 Tersangka Oknum PSHT ke Kejari

Hukum     Dibaca : 413 kali Penulis:
Polres Situbondo Limpahkan Tahap II Berkas 7 Tersangka Oknum PSHT ke Kejari
FaktualNews.co/fatur
Kasi Intel Kejari Situbondo Bebry SH (kiri)

SITUBONDO, FaktualNews.co-Setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P-21), penyidik Satreskrim Polres Situbondo, melimpahkan berkas perkara 7 anggota perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), tersangka dalam kasus perusakan rumah, kios dan mobil, Senin (5/10/2020).

Dalam pelimpahan tahap II berkas tujuh anggota PSHT itu, penyidik Satreskrim Polres Situbondo dilakukan secara online dan bertahap ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, sebagai upaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Situbondo.

Kasi Intel Kejari Situbondo Bebry SH mengatakan, mulai hari ini (Senin red-), penyidik Satreskrim Polres Situbondo melakukan pelimpahan tahap II, dalam kasus perusakan rumah, kios dan mobil milik warga Desa Kayuputih, Kecamatan Panji dan Desa Tribungan, Kecamatan Mangaran, Situbondo.

“Namun, untuk hari pertama, penyidik menyerahkan berkas tujuh orang tersangka, sedangkan penyerahan berkas para anggota PSHT Situbondo itu akan dilakukan secara bertahap hingga Jumat mendatang,” ujar Bebry, Senin (5/10/2020).

Menurutnya, di tengah pandemi Covid-19, Kejaksaan hanya menerima pelimpahan II sebatas berkas dan barang bukti saja. Sedangkan para tersangka kasus tersebut tetap di kepolisian.

“Bahkan, para jaksa melakukan pemeriksaan secara online terhadap para anggota PSHT Situbondo, yang menjadi tersangka dalam kasus perusakan tersebut,” bebernya.

Bebry menambahkan, dalam kasus perusakan rumah, kios dan mobil pada 10 Agustus 2020 lalu, penyidik Satreskrim Polres Situbondo menetapkan sebanyak 59 anggota perguruan pencak silat PSHT Situbondo sebagai tersangka.

“Dengan rincian, 46 dewasa, sebanyak 13 diketahui masih anak-anak,”pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah