JOMBANG, FaktualNews.co-Petugas Polsek Mojowarno menangkap seorang pemuda yang diduga mengedarkan pil double L kepada sejumlah orang di wilayah setempat, Senin (5/10/2020).
Pemuda bernama Ahmad Nuril (24) warga Dusun Branjang Desa Sidokerto ini ditangkap di sebuah warung wifi sekitar pada Sabtu, 3 Oktober 2020 lalu sekitar pukul 22.00 Wib. Dari tangannya, Polisi menemukan sebanyak 23 butir pil koplo dalam tiga bungkus plastik klip.
Kepada Polisi, Nuril mengaku telah lama mengedarkan pil haram itu. Bahkan, saat ditangkap, dia juga telah memberikan secara gratis masing-masing 3 butir pil kepada beberapa pemuda di warung tersebut. Pil setan itupun sudah mereka telan.
Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas mengaku masih terus mengembangkan kasus ini. Pihaknya pun sudah mendapatkan identitas pemasok double L tersebut yang kini masih menjadi buronan Polisi.
“Dari keterangan Ahmad Nuril bahwa ia mendapatkan pil double LL dari seorang berinisial GD yang kini masih menjadi
DPO (Daftar Pencarian Orang),” terangnya.
Ahmad Nuril, kini sudah ditahan di Polsek Mojowarno untuk pemeriksaan lebih lanjut. Karena perbuatannya dia terancam dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sementara, di hari yang sama anggota Polsek Mojowarno juga menangkap dua orang pemuda pengguna narkotik jenis sabu. Keduanya juga merupakan warga satu desa dengan Ahmad Nuril,namun beda kampung atau dusun. Mereka adalah Dimas alias Domblu (27) dan Dwi Sriyoni (31) asal Dusun Jetak. Keduamya ditangkap sekitar jam 22.30 wib.
Yogas menuturkan, kedua pemuda ini dibekuk setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah melalukan penggeledahan di rumah Dwi Sriyoni, ditemukan sejumlah barang bukti yang erat yang mengguatkan bahwa keduannya menjadi pengguna barang haram itu.
“Kami lakukan penggeledahan dirumah Dwi Sriyoni dan didapati barang bukti berupa seperangkat alat hisab sabu lengkap dengan pipet kacanya yang masih ada sisa sabu,” bebernya.
Selanjutnya,keduanya dibawa ke Polsek Mojowarno guna proses lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar diatas kedua pelaku.
“Kedunya bisa dijerat dengan pasal 112 (1) sub Pasal 127 (1)huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.