Kriminal

Begal yang Lawan Petugas di Pasuruan Miliki Senjata Rakitan Jenis Revolver

SURABAYA, FaktualNews.co – Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan adanya baku tembak yang terjadi antara Residivis Curat dengan aparat kepolisian dari Opsnal Subdit III Jatanras Polda Jatim Senin (5/10/2020) malam.

Dalam peristiwa tersebut, satu orang tersangka tewas di lokasi kejadian, sedangkan tiga anggota kepolisian yang melakukan penangkapan mengalami luka tembak di bagian perut, karena mendapatkan perlawanan dari tersangka.

“Dari peristiwa itu, tersangka meninggal dunia, sedangkan tiga anggota alami luka tembak,” kata KBP Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Jatim, Selasa (6/10/2020) sore.

Tiga orang yang mengalami luka tembak sudah dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim guna menjalani perawatan intensif.

Tiga petugas yang mengalami luka tembak itu, Bripka Hariz Farizy, dari Polres Pasuruan Kota mengalami luka percikan api senjata api pelaku di tangan kiri.

Kemudian Bripka Sutiyono, dari Polres Pasuruan Kota mengalami luka tembak di perut bawah sebelah kiri dan Bripda Muhammada Beny, anggota Subdit Jatanras mengalami luka tembak di bagian perut tengah.

“Ketiga petugas yang alami luka ini dari tim gabungan Polres Pasuruan Kota dan Opsnal Subdit III Jatanras Polda Jatim. Ketiganya saat ini menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Polda Jatim,” tambahnya.

Peristiwa ini terjadi saat anggota akan menangkap DPO atas nama inisial S warga Dusun Sumbersuko, Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan hingga terjadi baku tembak dengan petugas.

Dari catatan kepolisian, tersangka seorang residivis Curas sapi di Polres Lumajang, residivis Polres Pasuruan dengan kasus membacok warga, dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dengan beberapa kasus di antaranya perampasan sepeda motor di Gempol Pasuruan, melempar Bondet anggota brimob watu kosek dan terakhir menjadi DPO Polda Jatim terkait kasus Curanmor (R4).

“Selama masa Pandemi Covid-19, Polri tetap melakukan pemeliharaan Kantibmas dan penegakan hukum untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat,” ujarnya.

Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, Senjata api rakitan jenis revolver warna silver dan gagang warna hitam beserta peluru tajam kaliber 5,56 mm.

Serta sejumlah amunisi di dalam dompet 11 butir dan dalam silinder 1 butir dan selongsong dalam silinder 5 butir, serta 6 butir peluru hampa.

Satu bilah senjata tajam jenis pedang dengan panjang 70 sentimeter dengan sarung pedang terbuat dari kulit, satu buah sabuk kain warna hitam berisi jimat dan satu unit motor Honda CBR warna merah kombinasi putih.