BLITAR,FaktualNews.co-Selama dua pekan, Satreskoba Polres Blitar Kota menangkap 7 tersangka dengan lima kasus peredaran narkotika. Ketujuh tersangka tersebut terlibat peredaran narkoba jenis sabu dan pil double L.
Kasubag Humas Polres Blitar Kota Iptu Ahmad Rochan mengatakan, penangkapan 7 tersangka tersebut merupakan hasil dari ungkap kasus narkoba selama dua pekan.
Semua di tangkap saat mengedarkan narkoba. Tiga tersangka merupakan pengedar sabu, empat lainnya pengedar pil doble L. Saat ini tuju tersangka tersebut ditahan di Mapolres Blitar Kota.
“Para tersangka ini merupakan jaringan lapas di wilayah Kediri. Transaksinya dengan cara ranjau,” kata Iptu Rochan, Selasa (6/10/2020).
Rochan menambahkan, dari penangkapan para tersangka, petugas menyita 966 butir double L. Sedangkan sabu yang disita sebanyak 3,18 gram dan pil rekcona 213 butir.
“Para tersangka pelaku dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 10 tahun pidana penjara,” pungkasnya.