FaktualNews.co

LSM Desak Pelanggar Prokes Hajatan Kepala Kemenag Jombang Didenda Maksimal

Hukum     Dibaca : 569 kali Penulis:
LSM Desak Pelanggar Prokes Hajatan Kepala Kemenag Jombang Didenda Maksimal
Faktualnews/istimewa
Direktur LInK Aan Anshori.

JOMBANG, FaktualNews.co-LSM Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK), mendesak Pemkab Jombang memberikan sanski tegas kepada pelanggar protokol kesehatan saat acara hajatan pernikahan anak dari Kepala Kemenag Jombang Taufiq Abdul Jalil, beberapa hari lalu.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur LInk, Aan Anshori, melalui siaran pers yang diterima FaktualNews.co, Selasa (16/10/2020).

Tindakan tegas tersebut, menurut Aan Anshori dengan cara menelusur dan memberikan denda maksimal kepada para tamu undangan yang tak bermasker saat hadir di acara yang digelar di Hall Horison Yusro Hotel Jombang, Minggu, 4 Oktober 2020 lalu.

Sebab, baik pemilik hajatan maupun para tamu tersebut rata-rata pejabat publik.

“Penyelidikan dan tegakkan Perda Nomor 57 tahun 2020 itu, bukti sudah cukup foto dari wartawan dan rekaman cctv juga ada. Banyak tamu tidak memakai masker. Jadi sepanjang tidak taat pada aturan, denda dong sehingga masyarakat percaya pemerintah melakukan komitmen sungguh-sungguh,” terang Aan Anshori.

Aan juga menilai kegiatan yang selenggarakan Kepala Kemenag Jombang ini ngawur dan mencerminkan lemahnya komitmen pejabat pemerintah. Padahal, seharusnya menjadi contoh yang baik pada masyarakat.

Menurutnya, hajatan itu tidak hanya menunjukkan ketidaksensitifan dalam covid, namun itu contoh paling buruk yang dilakukan pejabat publik.

Taufik,. sambung Aan, harusnya menyadari hal tersebut. Angka Covid di Jombang sudah mendekati seribu. Harusnya dia berperilaku yang pantas dicontoh agar covid tidak meluas.

“Kalau saya jadi Kanwil Kemenag Jatim atau Menteri Agama, sudah saya berikan SP3 (surat peringatan 3) kepada Kepala Kemenag Jombang ini,” tandasnya.

Dengan kejadian ini dia berharap aturan yang telah dibuat ditegakkan.

Terlebih, pada 8 September 2020 lalu, Pemkab Jombang sudah mengesahkan Peraturan Daerah nomor 57 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan pegakan hukum protokol kesehata sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid 19.

“Saya sering melihat razia, masker denda. Harapan saya agar ada contoh baik, hukum tajam ke bawah juga ke atas. Saya juga mendesak Bupati, Satpol PP, polisi, tidak tebang pilih. Denda yang tidak pakai masker, denda maksimal Rp 500 ribu. Mereka pejabat publik harus beri contoh, atau sanksi yang berat,” tukasnya.

Hajatan pernikahan anak dari Kepala Kemenang Jombang Taufiq Abdul Jalil itu sendiri berlangsung Minggu, 4 Oktober lalu di Hall Horison Yusro Hotel.

Para tamu undangan yang hadir datang dan pergi secara bergantian, banyak tamu mengendarai mobil plat merah.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah