Peristiwa

Massa Buruh Datangi Pendopo Kabupaten Pasuruan, Tolak UU Omnibus Law Ciptaker

PASURUAN, FaktualNews.co-Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kabupaten Pasuruan mendatangi Pendopo Kabupaten Pasuruan, Selasa (6/10/2020).

Kedatangan mereka untuk menolak disahkannya Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi Undang-Undang, oleh DPR RI.

Penolakan itu disampaikan puluhan perwakilan KSPI Kabupaten Pasuruan saat audiensi dengan Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf.

“Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja tak bermoral dan tak berpihak pada nasib para buruh,” ujar Jazuli, Ketua FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal) Indonesia Kabupaten Pasuruan.

Hal itu, kata dia, dibuktikan dengan beberapa poin penting yang menjadikan buruh sebagai pihak yang sangat dirugikan. Yakni penghapusan UMK dan UMSK, pengurangan pesangon, hingga kontrak kerja seumur hidup.

“Secara tegas kami para buruh menolak sejumlah ketentuan dalam aturan itu,” paparnya.

Terkait dengan PHK, lanjut dia, sanksi pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU No 13 Tahun 2003.

Dengan disahkannya UU tersebut, para buruh mengaku sangat kecewa dengan DPR RI yang telah menetapkan regulasi yang tak memperhatikan aspirasi masyarakat. Bahkan mencederai masyarakat.

Juga pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan, Jazuli menegaskan nilai pesangon berkurang, meski dengan skema baru 23 bulan upah dibayar pengusaha dan 9 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan, dianggap tak masuk akal.

“Kalau tanpa membayar iuran tapi BPJS membayar pesangon buruh 9 bulan,” urainya.

Selain pesangon, buruh juga menolak PKWT (Perjanjian kerja waktu tertentu) seumur hidup.

“Kami menolak kebijakan outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing. Padahal sebelum, outsourcing dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan,” ucap Jazuli, saat audiensi.

Dengan penolakan ini, para buruh akan mengancam mogok kerja secara massal sampai DPR RI atau pemerintah pusat dapat memberikan kebijakan yang berperikemanusiaan pada buruh.

“Hari ini sudah ada beberapa perusahaan yang karyawannya melakukan mogok kerja. Hal ini menunjukkan penolakan,” tegasnya.

Bupati Irsyad Yusuf mengaku akan meneruskan aspirasi para buruh yang menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja kepada Pemerintah Pusat.

Sedangkan perihal langkah selanjutnya, Pemkab Pasuruan tak memiliki kewenangan apapun untuk menolak UU ataupun kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh Presiden maupun DPR RI.

“Karena pemerintah daerah bagian dari pemerintah pusat juga yang melaksanakan kebijakan pemerintah pusat. Saya tidak punya kewenangan menolaknya. Kami meminta para buruh di Kabupaten Pasuruan tak melakukan hal-hal ekstrem yang berdampak kericuhan di daerah maupun pusat,” ujarnya.