FaktualNews.co

Melawan Petugas, Pelaku Curas Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

Peristiwa     Dibaca : 664 kali Penulis:
Melawan Petugas, Pelaku Curas Dilumpuhkan Dengan Timah Panas
FaktualNews.co/Istimewa
Ilustrasi.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Mochammad Zaky Nurdin alias Nyemik (24), asal Desa Jagalan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto ditembak petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo karena melawan saat hendak ditangkap.

Nyemik berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan t upindakan pencurian dan penganiayaan terhadap korbannya, Adin Hariyanto warga Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

“Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Saat ini dia sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata AKP Ambuka Yudha Hardi Putra, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Selasa (6/10/2020).

Ambuka menceritakan, pada hari Rabu (30/9/2020) sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku dan korban menggelar pesta miras bersama-sama di lapangan Ganting, Gedangan.

Usai menenggak minuman keras, mereka pergi ke rumah teman pelaku. “Sepulang dari rumah temannya, pelaku dituduh oleh korban mengambil telepon genggamnya,” ucapnya.

Akhirnya mereka memutuskan untuk kembali mencari telepon genggam korban yang hilang. Namun dalam perjalanan, korban terus menerus menyalahkan pelaku dan menuduh bahwa pelaku yang yang mengambilnya.

Karena kesal, pelaku langsung memukul korban berkali-kali dibagian wajah. “Sempat dipukul kayu juga yang diambilnya di pinggir jalan dan melempar korban ke jalan hingga tersungkur,” ucapnya.

Melihat korbannya tersungkur, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor korban ke kawasan Pungging, Mojokerto. “Keesokan harinya, korban ditemukan tak sadarkan diri oleh warga,” terangnya.

Atas temuan itu dan keterangan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan. “Pelaku berhasil kami amankan di warung kopi kawasan Pungging. Karena hendak melawan, kita lakukan tindakan tegas terukur,” ucapnya.

Selain tersangka, beberapa barang bukti juga diamankan diantaranya sepeda motor Honda Beat nopol W 6333 WY dan sebuah telepon genggam. “Pelaku di jerat pasal 365 dengan ancaman penjara 9 tahun,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh