FaktualNews.co

Kasus Gadis SMP di Jombang Pendarahan, Ada Indikasi Korban Alami Pencabulan Sejak SD

Hukum     Dibaca : 853 kali Penulis:
Kasus Gadis SMP di Jombang Pendarahan, Ada Indikasi Korban Alami Pencabulan Sejak SD
FaktualNews.co/Istimewa
Ilustrasi.

JOMBANG, FaktualNews.co – Polisi mengungkap bahwa WGS (45) warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang yang saat ini berstatus tersangka, diduga telah mencabuli keponakannya sejak korban duduk di kelas 5 sekokah dasar.

Kasus pencabulan itu terbongkar setelah Bunga yang dijadikan anak angkat oleh tersangka mengalami pendarahan akibat keguguran sekitar sepekan lalu.

Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Jombang, Ipda Agus Setyani mengatakan, selain WGS, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi.

Dalam pemeriksaan itu terkuak, bahwa ulah bejat WGS diduga telah dilakukan cukup lama, sejak Bunga (korban) masih duduk dibangku Sekolah Dasar. Bahkan, WGS juga diduga selalu mengancam korban, ketika hendak memerkosa keponakannya tersebut, sehingga Bunga tidak berani mengatakan apa yang dia alami kepada siapapun.

“Kalau menurut korban sejak kelas lima SD, sekarang sudah dilakukan pemeriksaan korban, tersangka dan saksi-saksi, menunggu proses lebih lanjut. Diduga ini korban ada ancaman-ancaman dari pelaku jadi tidak berani bilang pada siapapun,” ujarnya, Rabu (7/10/2020).

Bunga sendiri merupakan remaja yatim piatu yang sejak usia 3 tahun dirawat oleh WGS.

Sebelumnya, kasus ini terkuak setelah sebelumnya Bunga mengalami pendarahan, pada akhir bulan September lalu. Ibunya angkatnya, yang juga istri dari WGS awalnya mengira korban mengalami sakit perut biasa. Namun, setelah diperiksakan korban ternyata mengalami pendarahan dan keguguran.

Korban pun  mengaku telah menjadi pelampiasan nafsu bejat WGS. Karena tak terima dengam ulah suaminya itu, ibu korban kemudian melaporkan kejadian  ini kepada Polisi. Kasusnya kini tengah ditangani oleh UPPA Satreskrim Polres Jombang.

“Dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ancamannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh