FaktualNews.co

Pemilik Tembok Korban Vandalisme di Jombang Tutupi Coretan Dengan Cat

Peristiwa     Dibaca : 732 kali Penulis:
Pemilik Tembok Korban Vandalisme di Jombang Tutupi Coretan Dengan Cat
FaktualNews.co/Muji Lestari
Warga disaksikan polisi mengecat ulang coretan vandalisme di temboknya.

JOMBANG, FaktualNews.co – Warga yang rumahnya menjadi sasaran aksi vandalisme penolakan Omnibus Law Cilaka di Kabupaten Jombang mengecat ulang tembok mereka pada Rabu (7/10/2020) sore.

Matrokim, pemilik tembok yang menjadi bulan-bulanan pelaku vandalisme di Jalan Kusuma Bangsa, meminta polisi bertindak mengusut pelaku. Sebab, ulah pelaku ini tal hanya merusak pemandangan, namun juga meresahkan masyarakat.

“Ini kami ngecat pagar, nggk enak dilihat, banyak coret-coretannya, bunyimya menghujat DPR. Tahumya tadi, kemarin belum ada tulisanya, saya di sini jualan, pulang jam 9 malam,” ujarnya.

Sementara, sejumlah anggota Polisi dari Polsek Jombang Kota mendatangi sejumlah lokasi yang menjadi sasaran aksi vandalisme ini.

Wakapolsek Kota Jombang, Iptu Nunung Damayanti Artisa, nampak berbincang dengan beberapa warga. Namun, dirinya enggan memberikan komentar dan meminta awak media langsung melalukan konfirmasi ke Polres Jombang.

“Konfirmasi langsung ke Polres ya, ke Satuan Intelkam,” ungkapnya.

Sebelumnya, sejumlah coretan bernada vandalisme banyak ditemui disejumlah tempat umum di Kota Jombang.

Berdasarkan pantauan, coretan yang cenderung menghujat kebijakan Pemerintah itu banyak dijumpai disejumlah tembok warga, sekolah maupun gedung salah satu instansi.

Beberapa di antaranya, bahkan sudah dihapus dengan cat baru oleh warga. Seperti coretan cat seprot ‘DPR penghianat rakyat’ di pagar samping SMA Negeri 2 Jombang, yang kini sudah dihapus.

‘DPR Sehat?’ di pagar depan Gedung Dewan Kesenian Jombang Jalan Dr Soetomo, sejumlah selebaran yang bernada hampir mirip bertuliskan ‘# mosi tidak percaya/# reformasidikorupsi’ serta beberapa lalinya.

Melihat fenomena ini, sejumlah warga menduga aksi ini dilatar belakangi kekecewaan pelaku terhadap pemerintah pasca disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang Undang oleh Pemerimtah dan DPR pada Senin (5/10/2020).

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh