Kesehatan

Pemkab Pasuruan Turunkan Biaya Tes Swab Mandiri

PASURUAN, FaktualNews.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menurunkan tarif tes swab mandiri menjadi Rp. 900 ribu menyesuaikan dengan aturan aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.

Aturan itu yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tentang batas biaya maksimal tes PCR virus Corona. Dalam surat edaran itu, batas biaya maksimal tes PCR mandiri adalah Rp 900 ribu. SE nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof dr Abdul Kadir pada 5 Oktober 2020. Atas dasar itu,

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya mengatakan, dengan surat edaran kemenkes pemkab menyesuaikan, tes swab mandiri di RSUD Bangil Rp 900 ribu. ”

Sebenarnya biaya harga barang, aset, pegawai, laboratorium sebetulnya tidak cukup,” terang dia, Rabu (7/10/2020).

Menurut Anang, Pemkab menyesuaikan meski biaya tak sebanding dengan biaya operasional.

“Mau nggak mau yang harus dilaksanakan. Pemerintah sudah menetapkan Rp 900 ribu ya sudah kita sesuaikan. Pelayanan tes swab mandiri RSUD Bangil buka pada Senin-Jumat,” tandas Anang.

Lebih jauh dia mengatakan, pelayanan tes swab RSUD Bangil buka tiap hari. Cuma reagen kit-nya saat ini masih habis.

“Sementara di RSUD Grati, hanya untuk hasil tracing dan lainnya. Di RSUD Bangil sudah melayani tes swab mandiri sejak Juni 2020 dengan tarif Rp 1.450.000,” papar Anang.