Polemik UU Omnibus Law Cipta Kerja, Forkopimda Ajak Dialog Serikat Buruh Mojokerto Antisipasi Penyebaran Covid-19
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Pengesahan Undang-undang (UU) omnibuslaw oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada rapat paripurna yang digelar hari Senin (05/10/2020) lalu menuai polemik.
Hal itu bisa ditengarahi oleh aksi mogok kerja dan unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja buruh di sejumlah daerah.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kapolres Mojokerto AKB Dony Alexander bersama Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinam Daerah) Kabupaten Mojokerto menggelar Ngobrol Bareng bersama Serikat Pekerja Mojokerto, Rabu (07/10/2020).
Kegiatan yang dipusatkan di halaman parkir Samsat Ngopi NIP Ngoro Kabupaten Mojokerto dihadiri oleh Plt Bupati Mojokerto, Himawan Estu Bagijo, Ketua DPRD Mojokerto, Ainy Zuhro, Dandim 0815 Mojokerto, letkol Inf Dwi Mawan Susanto, dan perwakilan elemen serikat buruh Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto, AKBP Donny mengatakan, agenda ini dilaksanakan salah satunya untuk memfasilitasi rekan-rekan buruh yang ada di Kabupaten Mojokerto. Dimana mereka akan melaksaksanakan aksi unjuk rasa.
“Di sini kami berkordinasi dan berkolaborasi dengan masing-masing ketua serikat buruh untuk melakukan dialog bareng dengan Forkopimda,” katanya usai Dialog bareng.
Ia menjelaskan, Hal ini menjadikan suatu hal yang positif didalam situasi pandemi covid-19. “Kita juga harus mengantisipasi penyebaran covid 19. Kita ketahui bersama, wilayah kabupaten mojokerto sudah menjadi zona orange
Masih kata AKBP Donny, Dalam kesempatan ini, mereka berkesempatan menyampaikan aspirasinya kepada ketua DPRD Kabupaten Mojokerto dan Bupati untuk bisa difasilitasi agar nantinya dibantu ke tingkat pusat.
“Mereka semua adalah keluarga kita, kawan kita, kita harus memfasilitasi mereka. menerima aspirasi dari para buruh untuk kita teruskan ke pimpinan pusat,” ujarnya.
Ia juga berpesan, agar semua bersatu dan membunuh penyeberan covid-19.
Semntara Pj Bupati Mojokerto, Himawan Estu Bagijo menyampaikan, perbedaan merupakan hal yang wajar. Namun dalam menyampaikan hak hendaknya tidak mengganggu orang lain.
“terlebih lagi saat ini masih di wabah pandemi covid-19. Sehingga harus menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya.