FaktualNews.co

Polisi Limpahkan Berkas 16 Tersangka Kasus Perusakan Oknum PSHT ke Kejari

Hukum     Dibaca : 936 kali Penulis:
Polisi Limpahkan Berkas 16 Tersangka Kasus Perusakan Oknum PSHT ke Kejari
FaktualNews.co/Istimewa
Sebelum dimasuk ke Rutan Situbondo, 16  tersangka perusakan dicukur gundul oleh petugas Rutan Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Penyidik Satreskrim Polres Situbondo kembali melakukan pelimpahan tahap II berkas kasus 16 oknum anggota perguruan  pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo terkait perusakan rumah, kios dan enam mobil.

Selain menyerahkan berkas dan barang bukti yang telah dinyatakan sempurna (P-21), penyidik Satreskrim Polres Situbondo juga menyerahkan ke-16  tersangka.

KBO Satreskrim  Polres Situbondo Iptu I Gede Sukarmadiyasa  mengatakan, selama tiga hari, pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap II, berkas yang telah dinyatakan sempurna (P-21)  para tersangka kasus perusakan kepada  Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.

“Namun, ditengah pandemi virus corona atau Covid-19, kami tidak  menyerahkan berkas dan para  tersangka ke Kantor Kejari Situbondo, melainkan menyerahkan langsung ke rumah tahanan (Rutan) kelas II B Situbondo, karena petugas Kejaksaan juga nunggu di Rutan,”ujar  Iptu I Gede Sukarmadiyasa, Rabu (7/10/2020).

Menurutnya, jumlah total  tersangka kasus perusakan yang telah dilukakan  pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Situbondo  sebanyak 42, dari jumlah total oknum anggota PSHT Situbondo yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 56 orang. Rinciannya, sebanyak 46 orang dewasa,  sebanyak 13 lainnya masih anak-anak.

”Namun, khusus untuk sebanyak 4 orang tersangka, kami akan melimpahkan tahap II paling lambat  pekan depan ke Kejaksaan Negeri Situbondo,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo Bebry SH mengatakan, hingga hari ini, penyidik Satreskrim Polres Situbondo sudah melakukan pelimpahan tahapan II sebanyak 42 berkas yang telah dinyatakan sempurna  (P-21).

”Dengan demikian, untuk 20 hari kedepan, jaksa akan membuat dakwaan kepada para tersangka kasus perusakan rumah, kios dan mobil  di Desa Tribungan, Kecamatan Mangaran dan Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Situbondo pada 10 Agustus 2020 lalu,” katanya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh