FaktualNews.co

Wik-wik Pacar di Guyangan Nganjuk hingga Hamil, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Kriminal     Dibaca : 818 kali Penulis:
Wik-wik Pacar di Guyangan Nganjuk hingga Hamil, Pemuda Ini Ditangkap Polisi
FaktualNews.co/R.M. Gawat
Tersangka pelaku (tengah) kasus persetubuhan di bawah umur diinterogasi.

NGANJUK, FaktualNews.co–Seorang pemuda warga Dusun/ Desa Balongrejo, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk kini harus betah ditahan di rutan Mapolres Nganjuk.

Sebab, pemuda berinisial DA (27) ini menyetubuhi seorang pelajar putri yang masih di bawah umur, sebut saja bernama Bunga (16).

Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Roni Yunimantara, menjelaskan, awalnya pada 09 Februari 2018 lalu JW (44), orang tua dari korban mengetahui anak kandungnya telah hamil.

Setelah ditanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh DA yang tak lain adalah pacarnya.

“Pelaku melakukan perbuatannya berkali-kali sejak pertama kali Mei 2016 di rumahnya. Terakhir kali perbuatan persetubuhan dilakukan pada 28 Juni 2017 sekitar pukul 10.30 WIB di kamar persewaan di Kelurahan Guyangan, Kecamatan Bagor,” ujar Iptu Roni.

Akibat perbuatan pelaku, korban hamil 8 bulan. Karena orang tuanya tidak terima akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.

“Setelah ada laporan ke polisi, akhirnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Pelaku kami tangkap Senin (05/10/2020) kemarin,” ungkapnya.

Kepada polisi, korban mengaku mau disetubuhi pelaku karena sebelumnya diajak pacaran dan dijanjikan menikah.

Atas kasus ini, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana Diubah dengan UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh