Advertorial

Mas Novi Bareng Ketua TP PKK Nganjuk, Terus Sosialisasikan Gunakan Masker di Desa-Desa

Pandemi Covid-19

NGANJUK, FaktualNews.co – Sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Nganjuk untuk menekan penyebaran Covid 19, Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat beserta Ketua Tim Penggerak PKK Yuni Shopia Rahma Hidayat mensosialisasikan pentingnya penggunaan masker.

Kali ini, kegiatan yang dilaksanakan di Balai Desa Joho dan Desa Cerme, Kecamatan Pace ini disampaikan sosilisasi penggunaan masker yang benar serta memberitahukan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan, Kamis (08/ 10/ 2020).

Selain itu, kegiatan ini juga dalam rangka terus menggelorakan gerakan Dua Juta Masker yang sudah diluncurkan Pemkab Nganjuk beberapa waktu lalu.  Gerakan ini dilakukan dengan sistem gotong royong yang diharapkan akan membawa dampak positif sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19. Serta mengajak kepada masyarakat untuk membiasakan menggunakan masker, sebagai tatanan kehidupan baru.

Dalam kegiatan ini masyarakat juga diberitahukan penggunaan masker secara baik, dengan munutupi hidung, mulut, sampai dagu. Selain itu diutamakan menggunakan masker berlapis dua agar dapat mencegah penyebaran Covid 19 yang diperkirakan sebanyak 70 persen, sedangkan jika hanya satu lapis masker yang diperkirakan hanya 30 persen.

“Jadi, kita sama-sama berupaya supaya Covid-19 bisa kita cegah penularannya. Salah satunya dengan rutin, rajin, dan selalu memakai masker saat keluar rumah,” ujar Mas Novi, sapaan akrab Bupati Nganjuk.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini adalah implementasi gerakan dua juta masker dan mengajak kepada masyarakat untuk benar-benar taat dalam menggunakan masker, sehingga penyebaran covid 19 di kabupaten nganjuk dapat dikendalikan dengan gerakan bersama-sama ini.

Selain itu pemerintah daerah juga telah mempersiapkan sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan tentang penggunaan masker ini. Sanksi tersebut yang pertama adalah berupa teguran tertulis, yang kedua berupa sanksi sosial seperti menyapu pasar, mebersihkan fasilitas umum, dan lain-lain. Yang ketiga sanksi pencabutan kartu tanda penduduk atau KTP, dan selanjutnya sanksi berupa denda administrasi keuangan.

Sedangkan bagi pemilik badan usaha apabila tidak mematuhi protokol kesehatan maka akan dikenakan  denda yang paling ringan sebesar Rp 500.000. Namun apabila tetap melanggar maka usahanya dapat dibekukan dan sanksi terberat adalah akan dicabut izin usahanya.

Selain menggunakan masker pemerintah juga mengajak kepada masyarakat untuk meningkatkan imunitas, yang diantaranya dengan cara berolahraga, dan memenuhi kebutuhan gizi meskipun yang kita makan sederhana, serta yang paling penting adalah menerapkan pola hidup sehat.

“Semoga upaya-upaya yang kita lakukan bersama bisa efektif untuk mencegah penularan Covid-19,” ungkap Mas Novi.

Sementara itu, selain melakukan sosilisasi yang bertempat di dua balai desa tersebut, Mbak Yuni Shopia juga mendatangi warga untuk membagikan dan memakaikan masker secara langsung. Mulai dari orang dewasa hingga anak-anak.