FaktualNews.co

Dugaan Pencabulan PNS di Blitar, Janin yang Dibongkar Masih Diteliti Tim Forensik

Hukum     Dibaca : 797 kali Penulis:
Dugaan Pencabulan PNS di Blitar, Janin yang Dibongkar Masih Diteliti Tim Forensik
FaktualNews.co/Istimewa
Proses pembongkaran kuburan janin di TPU di wilayah Kecamatan Wlingi, Blitar.

BLITAR, FaktualNews.co – Satreskrim Polres Blitar hingga saat ini masih melakukan penelitian dan penyelidikan untuk memastikan bahwa janin yang dibongkar dari perkuburan di Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar adalah janin Bunga alias LY (16), korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang PNS berinisial AG alias F (56).

Kasatreskrim Polres Blitar AKP Donny Baralangi mengatakan, soal penelitian dan penyelidikan janin itu pihaknya bekerja sama dengan tim dokter forensik Rumah Sakit Bayangkara Kediri.

“Keterangan korban dan sejumlah saksi menyebut kuburan yang dibongkar pekan lalu itu benar adalah makam janin dari korban. Saat ini masih diteliti tim dokter forensik,” jelas Donny Baralangi, Sabtu (10/10/2020).

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum PNS di lingkungan Kabupaten Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar berinisial AG alias F (56) ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak angkatnya, Bunga alias LY (16), hingga hamil.

Kasus dugaan pencabulan AG terhadap LY (16) yang tidak lain adalah anak angkatnya itu mencuat setelah adanya laporan dari seorang bidan yang dimintai tolong memeriksa kesehatan Bunga yang diduga habis melakukan aborsi.



“Terbongkarnya kasus itu karena bidan yang dimintai tolong untuk memeriksa kesehatan si anak (Bunga) ini melapor ke Polsek,” kata Kanit PPA Polres Blitar, Ipda Linartiwi, Jumat (2/9/2020).

Linartiwi mengatakan, dugaan pencabulan tersebut semula di laporan di Polsek Wlingi. Karena kasusnya terkait dengan anak di bawah umur, maka kasus kemudian dilimpahkan ke PPA Polres Blitar.

Bunga diambil anak angkat oleh F sejak masih duduk kelas 7 SMP. Hingga saat dia dilaporkan menjadi korban pencabulan dia sudah hidup bersama ayah angkatnya selama 4 tahun.

“Korban diambil menjadi anak angkat sejak kelas satu SMP. Sekarang korban sudah SMA kelas satu, berarti empat tahun,” kata Linartiwi.

Informasi yang diperoleh petugas, kata Linartiwi, dugaan persetubuhan itu terjadi sekitar bulan Juni 2020. Saat itu, si ayah angkat pulang dalam keadaan mabuk. Dia menuju ke kamar Bunga dan terjadilan pencabulan tersebut.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh