SIDOARJO, FaktualNews.co-Satreskrim bersama Sat Sabhara Polresta Sidoarjo meringkus 13 penjudi dan panitia sabung ayam dalam penggerebekan di tanah irigasi kawasan RT 12 RW 04, Desa Lebo, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, Minggu (11/10/2020).
Penggerebekan ke TKP sabung ayam dipimpin langung oleh Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji, didamping Kasat Sabhara Kompol Sumaryadi dan Kabag Ops Polresta Sidoarjo AKP Trie Sisbiantoro.
Selain menangkap 13 orang penjudi dan panitia sabung ayam, polisi juga menyita dua ayam jago aduan, beberapa buku rekapan, 4 motor, dan alas arena judi sabung ayam serta uang tunai ratusan ribu.
“Penggerebekan ini dilakukan atas laporan masyarakat. Warga sekitar resah dengan kegiatan perjudian tersebut,” kata Kabag Ops Polresta Sidoarjo AKP Trie Sisbiantoro.
Setelah mendapat laporan itu, petugas langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi. Di lokasi petugas mengepung arena, sehingga tidak ada yang bisa meloloskan diri.
Dari 13 orang tersebut, 10 di antaranya pejudi sabung ayam dan dua orang di antaranya perekap judi sabung. Sedangkan penyedia layanan yakni Efendi. “Semua dijerat pasal 303 KUHP. Ancamannya di bawah 5 tahun,” terang Biantoro.
Efendi berkelit dirinya dinilai sebagai panitia perjudian sabung ayam. Menurut Efendi, para penjudi datang sendiri dari berbagai daerah. Setelah kumpul, langsung menggelar adu ayam dengan taruhan uang.
“Saya bukan panitia. Yang dipakai itu lahan irigasi sungai, bukan tanah milik saya,” kilah Efendi.
Efendi juga mengakui sabung ayam di lokasi diadakan sepekan sampai 2 hingga tiga kali. Waktunya mulai pagi kadang sampai malam hari.