JEMBER, FaktualNews.co – Seorang bidan di Jember berinisial S (47) tinggal di Kecamatan Umbulsari, melaporkan teman prianya ke Polres Jember. Pasalnya, AM (35) teman prianya tersebut menyebar foto vulgar sang bidan.
Didampingi kuasa hukumnya, bidan S melaporkan kejahatan pelaku dengan tuduhan pelanggaran ITE dan pencemaran nama baik.
“Korban melapor ke Polres Jember, karena tidak tahan dengan sikap terlapor, yang sering mengancam klien saya itu, akan menyebarkan foto-foto pribadinya,” kata Kuasa Hukum Korban Muhammad Zainuddin saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Minggu (11/10/2020).
Akhirnya, korban bersama kuasa hukumnya melapor ke Mapolres Jember 9 Oktober kemarin. Laporan itu menurut Zainudin, dilakukan karena pelaku menyuruh korbannya, untuk melakukan hal tidak senonoh.
“Jadi klien saya ini, diharuskan video call (panggilan video, red) terlapor, sebelum pergi kemanapun. Tapi video call ini harus dilakukan tanpa busana,” jelasnya.
Kalau permintaan itu tidak dilakukan, katanya, maka foto-foto seksi korban akan disebarkan ke media sosial.
“Karena sering dilakukan ancaman itu, dan klien saya juga ingin menyudahi hubungannya. Maka korban melapor ke polisi ini,” ucapnya.
Selain itu, laporan ke polisi itu dilakukan karena pelaku juga sudah melakukan ancamannya.
“Foto-foto klien saya, ataupun videonya sudah diunggah lewat WA, serta diunggah dalam story WA terlapor. Maka itu kami laporkan dengan pelanggaran Undang-Undang ITE karena menyebarkan informasi atau gambar yang bersifat pornografi, dan pencemaran nama baik,” tegasnya.
Terpisah KBO Satreskrim Polres Jember, Iptu Sholehan Arief membenarkan laporan yang dilakukan bidan tersebut. Saat ini, katanya, polisi sedang melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
“Antara pelaku dan korban ini teman sekantor, tapi secara pasti belum diketahui apakah memiliki hubungan spesial atau tidak. Termasuk keduanya sama-sama sudah berkeluarga atau tidak,” ujarnya.