LUMAJANG, FaktualNews.co-Petugas Polres Lumajang menangkap dua tersangka pengguna sabu, masing-masingv inisial AH (40) Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro dan KT (40) Desa Padungsari Kecamatan Tempursari, Lumajang.
Kasat Reskoba Resort Lumajang AKP, Ernowo mengatakan dalam penangkapan di rumah masing-masing sehari Jumat (9/10/2020) beda jam itu, dari AH petugas menyita serbuk putih yang disimpan dalam bekas kotak sarung.
Selain itu, ditemukan juga sebuah bungkus rokok yang didalamnya berisikan sebuah pipet kaca dan masih terdapat sisa diduga bekas pembakaran sabu, dibungkus kertas warna putih.
“AH menyembunyikan barang bukti didalam kotak kertas tempat sarung, ditaruh diatas lemari didalam kamarnya. Namun petugas tetap mengendus dan mengamankannya,” kata Ernowo, Senin (12/10).
Ernowo menjelaskan petugas menemukan bungkusan lain berupa bungkus rokok yang berisi plastik klip ukuran sedang, diduga bekas tempat sabu, sebuah potongan plastik bening kombinasi corak warna biru ukuran kecil diduga bekas tempat sabu.
Kemudian sebuah potongan plastik bening, sebuah potongan kecil plastik klip diduga bekas tempat sabu, empat sendok takar, dua korek api dan sebuah gunting.
“Selanjutnya yang bersangkutan kami bawa ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ucap Ernowo.
Sedangkan dari KT, disita sebuah alat isap (bong) yang didalamnya masih terdapat sisa pembakaran diduga sabu.
Untuk pengembangan petugas mengorek dari keduanya untuk memastikan ada tersangka lain sebagai pengkonsumsi barang haram.
Keduanya dijerat pasal 112 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus kembangkan, guna mengorek dugaan adanya pelaku lain,” tutur Ernowo.