FaktualNews.co

Kawal Dugaan Kasus Pelecehan Seksual, Kopri PMII Datangi Mapolres Mojokerto

Peristiwa     Dibaca : 728 kali Penulis:
Kawal Dugaan Kasus Pelecehan Seksual, Kopri PMII Datangi Mapolres Mojokerto
FaktualNews.co/lutfi hermansyah
Puluhan anggota Kopri Mojokerto Kampanye kekerasan seksual di Jalan Raya Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co-Puluhan aktivis Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) PMII Mojokerto mendatangi Mapolres Mojokerto, untuk melakukan audiensi, Senin (12/10/2020).

Mereka menuntut kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa beberapa karyawati PT Bondvast Indo Sukses oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) diusut tuntas, pelaku ditangkap.

Ketua Kopri PMII Mojokerto, Windy Aisty Koma mengatakan, pihaknya sangat mengecam tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh TKA di perusahaan tersebut.

“Tujuan kita ke Mapolres untuk mengawal kasus pelecehan seksual yang ada PT Bondvast Indo Sukses. Kami mengharapkan pelaku tidak dibiarkan berkeliaran bebas di area pabrik,” katanya kepada wartawan.

Menurutnya, sebenarnya korbannya ada banyak. Namun yang berani melapor hanya dua orang. “Korban yang berani melapor hanya 2 orang. Pelaku diketahui warga negara asing (WNA) atau TKA,” ungkapanya.

Ia berharap, dari audensi yang dilakukannya bisa membuat kasus ini segera diusut tuntas dan transparan.

“Tentunya kami meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan korban. Dan juga mengimbau berbagai pihak terutama pabrik, agar berlaku adil dan memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan,” tegasnya.

Sebelum ke Mapolres, para aktivis Kopri melakukan kampanye di Jalan Raya Mojosari, Kabupaten Mojokerto, terkait maraknya kasus pelecehan seksual yang ada di Indonesia.

Adapun tuntutannya, antara lain, mendesak kepolisian mengadili dan memenjarakan pelaku sesuai yang berlaku, mempercepat pengadilan pelaku di perusahaan tersebut maupun kasus pelecehan seksual yang lainnya.

Selain itu mereka menuntut DPR RI mempercepat pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi undang-undang.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah