JOMBANG, FaktualNews.co-Sejumlah orang terjaring razia masker gabungan yang digelar Satpol PP di Simpang Empat Jalan Hayam Wuruk, Jombang, Senin (12/10/2020).
Bahkan, salah satu dari pelanggar dikenakan hukuman sosial dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, lantaran tak membawa indentitas apapun.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Jombang, Sutomo mengatakan, razia ini sebagai salah satu upaya menegakkan regulasi yang diterbitkan Pemkab Jombang terkait penerapan disiplin dan pegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Sejak digelar sekitar satu jam, ada sekitar 10 pelanggar yang terjaring dan dikenakan ‘tilang’ KTP oleh petugas. Selain pemotor, adapula mengemudi mobil yang tertangkap basah tak memakai masker.
Mereka kemudian diberikan sebuah masker agar segera dipakai. Bahkan salah satu pelanggar juga didapati dengan suhu tubuh yang relatif tinggi mencapai 37 derajat.
“Ini sesuai Peraturan Bupati nomor 57 tahun 2020 disitu disebutkan aturan wajib masker saat keluar rumah, jadi KTP kami sita, besok mengambil di Kantor Satpol PP lalu kami berikan hukuman sosial disana,” ujar Sutomo.
Selain menyanyikan lagu Indonesia raya, sanksi sosial itu seperti membersihkan kantor Satpol PP, makam pahlawan dan lainya.
Kedepan, lanjut Sutomo, tidak hanya pengguna jalan, namun sejumlah tempat perbelanjaan, toko serta kafe juga menjadi sasaran razia protokol kesehatan petugas.
“Seperti kafe ini nanti juga kami razia, mereka wajib menyediakam tempat cuci tangan,” pungkasnya.