FaktualNews.co

Lakukan Pemerasan, Oknum Wartawan di Situbondo Dipolisikan

Kriminal     Dibaca : 878 kali Penulis:
Lakukan Pemerasan, Oknum Wartawan di Situbondo Dipolisikan
FaktualNews.co/Fatur Bari/
Korban melaporkan oknum wartawan di Polres Situbondo, Selasa (13/10/2020).

SITUBONDO, FaktualNews.co – Oknum wartawan media online berinisial IB di Kota Situbondo, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo. Karena, diduga melakukan pemerasan terhadap perangkat Desa Duwet, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Nur Khalis, Selasa (13/10/2020).

Kuasa hukum korban, Muhammad Khalil, mengatakan kasus pemerasan yang menimpa Kaur Umur tersebut terjadi pada 26 September 2020 lalu. Saat itu oknum wartawan media online di Situbondo itu meminta uang Rp 3 juta kepada korban, disertai ancaman akan memberitakan kasus penggerebekan dan perselingkuhan Nur Khalis dengan seorang janda jika permintaannya tidak dipenuhi.

“Kenyataannya kasus perselingkuhan dan penggerebekan klien kami viral, baik di media sosial maupun media online. Meski klien kami menyerahkan uang yang diminta terlapor, dari hasil klien kami menggadaikan sepeda motor honda beat,” ujarnya kepada awak media di Situbondo, Selasa (13/10/2020).

Menurut Khalil, berdasarkan informasi oknum wartawan yang melakukan pemerasan itu sebanyak tiga orang. Namun, karena yang menghubungi pertama kali IB, sehingga untuk sementara yang dilaporkan ke Mapolres Situbondo satu orang.

“Selain itu, saat klien kami menanyakan kepada IB tentang viralnya pemberitaan kasus perselingkuhan tersebut. IB terkesan menghindar dari tanggung jawabnya, sehingga kasus pemerasan tersebut terpaksa dilaporkan ke Mapolres Situbondo,” ujar Khalil.

Terpisah, Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nuri membenarkan laporan kasus pemerasan, dengan terlapor oknum wartawan berinisial IB. Untuk mendalami kasusnya, penyidik Satreskrim Polres Situbondo akan memanggil sejumlah saksi untuk meminta keterangannya.

“Jika terbukti, dia akan dijerat dengan pasal 368 tentang penipuan dan ancaman, dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama sembilan tahun,” kata Iptu Nuri.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul