JEMBER, FaktualNews.co – Walimurid kelas XI Pemuliaan, Pembenihan, Tanaman (PPT) 1 SMK Negeri 5 Jember, Jawa Timur, mendatangi sekolah mempertanyakan hukuman denda uang sebesar Rp 1 juta kepada siswa, yang diberikan salah seorang oknum guru sekolah tersebut berinisial AM, Selasa (13/10/2020).
Salah seorang wali murid Purwanto, menuturkan seharusnya oknum guru program studi PPT SMK Negeri 5 Jember memberikan hukuman yang sifatnya mendidik, bukannya malah memberatkan orang tua siswa.
“Dari informasi anak saya, saat itu dia dengan keenam temannya sedang jajan di kantin sekolah, memang kesalahannya saat jam praktek kerja (pelajaran), kemudian ditegur oleh gurunya si M itu. Nah saat diberikan penjelasan, anak saya dengan keenam siswanya itu diberi hukuman yang menurut saya tidak masuk akal,” kata Purwanto usai melakukan pertemuan dengan pihak sekolah, Selasa (13/10/2020).
Purwanto menjelaskan, hukuman yang diterima anaknya dan juga keenam orang temannya, diharuskan membeli sendiri 500 polibag sebagai media tanam, dan diberi tanah dengan upaya sendiri.
“Bahkan juga untuk alat-alat pertanian yang digunakan, tidak boleh pinjam sekolah, harus usaha sendiri. Lah kalau saya hitung biaya yang dikeluarkan, mencapai Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta. Apalagi saat ini kondisi pandemi, ekonomi susah, malah diharuskan mengeluarkan biaya banyak. Tentu ini gak masuk akal buat kami,” jelasnya.
Upaya yang dilakukan wali murid pun gencar dilakukan, lewat para siswa dengan meminta keringanan hukuman kepada oknum guru yang bersangkutan tidak ada jawaban baik. “Bahkan yang saya tahu, sikap guru itu kurang baik. Siswanya dipanggil dengan nama-nama hewan yang tidak sopan menurut saya,” ujar salah seorang Wali Murid lainnya Fahrur Rozi menambahkan.
Bahkan beberapa hari yang lalu, kata pria yang akrab dipanggil Faruq ini, sejumlajkh wali murid mendatangi sekolah untuk menemui oknum guru AM itu. Akan tetapi hal itu tidak membuahkan hasil.
“Sampai kemudian tadi malam kami masing-masing wali murid dapat (chat) WA dari kepala sekolah untuk hadir ke sekolah melakukan mediasi. Sehingga kita ramai-ramai datang ke sekolah ini. Apalagi anak kami sampai stres memikirkan hukumannya,” ungkapnya.
Menurut Faruq, terlebih lagi di masa pandemi Covid-19, seharusnya proses pendidikan cukup dilakukan lewat daring. “Tapi kok malah ada praktek kerja (pelajaran) di sekolah. Menurut saya ini tidak benar, maka dari itu kita datang ke sekolah untuk melakukan mediasi dan rapat ini,” katanya.
“Untuk menjalankan hukuman dari gurunya itu, masing-masing siswa melakukan hukumannya, dan sudah mengerjakan 100 polibag masing-masing. Tapi dilakukan di rumah masing-masing, ada yang di Bangsal, Puger, Ambulu, dan lain-lain. Karena siswa ini kan tidak hanya di wilayah Jember kota,” sambungnya.
Diketahui rapat dan mediasi yang dilakukan antara orang tua wali murid dengan pihak sekolah, berlangsung selama kurang lebih 6 jam. Mulai dari Pukul 10.00 – 15.00 WIB.
Oknum guru AM dihadirkan dalam pertemuan tersebut, dan juga turut dihadiri Kepala SMKN 5 Jember S. Kumudawati.
Saat dikonfirmasi, oknum guru AM enggan memberikan klarifikasi terkait keluhan hukuman yang disampaikan oleh para wali murid tersebut.
Sementara Kumudawati saat dikonfirmasi usai pertemuan mengatakan, terkait rapat dan mediasi antara wali murid dan guru yang bersangkutan ini diakuinya sebagai sebuah kesalahpahaman.
“Sehingga dilakukan pertemuan ini, agar ada titik temu. Memang dalam memberikan hukuman, harapannya ada efek jera, dan juga yang sifatnya memberikan pendidikan. Cukup menemui gurunya tanpa harus ada orang tua wali murid,” katanya.
Intinya dalam persoalan ini, lanjut wanita yang akrab dipanggil Bu Kum, muncul karena adanya komunikasi yang tidak tepat.
“Sehingga Alhamdulillah setelah ada mediasi, antara wali murid, gurunya yang memberi sanksi, komite, termasuk guru BP menemukan titik temu. Dari kesalahpahaman ini semoga lebih baik ke depannya, dan semua saling memahami intinya,” pangkasnya.