Sebelum Mengajar Ngaji, Takmir Masjid di Lumajang Konsumsi Sabu
LUMAJANG, FaktualNews.co – Seorang guru ngaji berinisial AHY (40) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diamankan Polisi. Lantaran diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan, penangkapan warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro ini berawal dari informasi masyarakat yang resah adanya seorang pria sehari-hari sebagai takmir Masjid dan guru ngaji yang mengkonsumsi sabu.
“Awalnya ada laporan dari masyarakat, yang merasa resah terhadap guru ngaji (AHY) yang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (13/10/2020).
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, polisi langsung melakukan penyelidikan dan benar tersangka mengkonsumsi sabu.
“Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa alat penghisap sabu,” ujar Kasat Reskoba
Dari pemeriksaan tersangka sudah 1,5 tahun mengunakan sabu. Dia membelinya dari seseorang Rp 300 ribu sekali pakai.
“Setelah dilakukan penyelidikan tersangka AHY memang pengguna sabu, bukan pengedar sabu,” jelasnya.
Kepada petugas tersangka mengkonsumsi barang haram tersebut agar stamina tetap fit, sehingga tidak mudah ngantuk dalam beraktivitas.
“Sebelum mengajar mengaji tersangka mengkonsumsi sabu di dalam kamar, ” imbuh Ernowo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal terkait kepemilikan atau penguasaan narkotika.
“Pelaku dapat dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara, paling lama 12 tahun,” pungkas AKP Ernowo.