NGANJUK, Faktualnews.co – Tiga orang gadis di bawah umur di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, menjadi korban perdagangan orang.
Ketiga anak di bawah di Nganjuk tersebut dijual untuk dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK) pemuas pria hidung belang, dengan tarif Rp 150 ribu sekali kencan.
Kasus perdagangan anak di bawah umur di Nganjuk ini terbongkar, setelah Polisi dan Satpol PP melaksanakan razia PSK di eks lokalisasi Kandangan, Nganjuk, pada Kamis (08/10/2020) malam.
Saat itu lima orang perempuan diamankan saat razia di eks lokalisasi Kandangan, Nganjuk. Mereka kedapatan sedang menunggu pelanggan.
Kemudian, oleh petugas kelima orang PSK diamankan dan dibawah ke rumah singgah milik Dinas Sosial Kabupaten Nganjuk, untuk selanjutnya dilakukan asasement.
Dari hasil asasement didapati tiga orang perempuan yang masih di bawah umur, menjadi korban perdagangan orang.
Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk, lantas mengamankan, Jumani, warga Dusun Kandangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, pemilik warung sekaligus mucikari.
Dari hasil pemeriksaan perempuan 44 tahun ini mengaku, mendapatkan uang Rp 20 ribu dari para PSK setiap kali mereka melayani Pri hidung belang.
“Untuk sekali kencan, saya mendapatkan uang Rp 20 ribu. Kalau tarifnya Rp 150 ribu jadi mereka (PSK) dapat Rp 130 ribu,” kata Jumani, dihadapkan petugas, Rabu (14/10/2020).
Dalam sehari para PSK, ungkap Jumani, bisa melayani tiga hingga lima orang pria hidung belang.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, Iptu Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, mengatakan pelaku bakal dijerat dengan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Juga UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
“Ancam hukumannya, maksimal 15 tahun penjara,” tutur Nikolas.
Dari penangkapan pelaku perdagangan anak di bawah umur, polisi mengamankan barang bukti kaos, celana, serta uang Rp 150 ribu.