Hukum

Aktivis Anti Masker Banyuwangi Jadi Tersangka UU ITE

BANYUWANGI, FaktualNews.co – M Yunus Wahyudi aktivis anti masker di Kabupaten Banyuwangi yang melakukan penjemputan jenazah Covid-19 di RSUD Genteng Banyuwangi beberapa waktu lalu, ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Maporlesta Banyuwangi, pada Selasa (13/10/2020) malam.

M Yunus Wahyudi menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyuwangi sejak pukul 13.00 WIB dalam kapasitas sebagai saksi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan oleh petugas, M Yunus Wahyudi ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.

“Tersangka dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU Nomor 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan,” kata Arman Asmara Syarifudin.

Kuasa hukum Yunus, Muhammad Sugiono, mengatakan, status Yunus ditingkatkan menjadi tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.

“Mas Yunus awal mulanya sebagai saksi, tadi sudah ada komitmen dengan penyidiknya pada saat itu, setelah digelar baru saksi tadi berubah jadi tersangka,” katanya.

Sugiono mengakui polisi sudah profesional dalam menangani perkara tersebut. Pihaknya tidak merasa ada intimidasi maupun tekanan.

Yunus, kata Sugiono, juga mengakui semua statemennya yang ada di medsos dan telah menganggap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya sudah sesuai.

“Hanya satu sebetulnya yang dijadikan jalan, dalam statemennya Yunus menerangkan bertemu dengan dokter Rio dan Bupati. Tapi dalam keterangan dokter Rio dia tidak pernah bertemu sama sekali dengan Yunus. Di situ itulah yang menjadi titik tolak perkara ini, dari status saksi langsung naik ke tersangka,” terangnya.

Ia menjelaskan, dari apa yang dilakukan Yunus tersebut, tersangka diduga membuat keterangan meresahkan masyarakat.

“Langkah yang akan kita dilakukan, dia (Yunus) punya hak untuk mengajukan penangguhan. Mungkin kami besok bersama rekan-rekan akan membuat penangguhan,” tegasnya.

Sebelum dimasukkan dalam sel tahanan, Yunus masih memberi pernyataan di media. Dia mengatakan banyak terima kasih kepada masyarakat Banyuwangi.

“Saya merasa terima kasih kepada masyarakat Banyuwangi dan teman-teman pelaku seni bahwa saya sudah menginspirasi dalam ketakutan daripada rakyat Banyuwangi dan rakyat semuanya, bahwa Covid ini bukan sesuatu yang membahayakan. Covid ini adalah sesuatu yang harus dihindari saja,” ucapnya.