Peristiwa

Bejat, Kakek di Blitar Setubuhi Cucu Sendiri Hingga Hamil 5 Bulan

BLITAR, FaktualNews.co – Seorang kakek di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, berinisial M (72) , tega menyetubuhi cucunya sendiri sebut saja Mawar (15).

Tindakan asusila ini dilakukan M, berulang kali sejak bulan Mei 2020 lalu. Hingga korban saat ini hamil lima bulan.

Menurut Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Dony Kristian Barlangi, setiap hendak menyetubuhi cucunya sendiri. Pelaku mengiming-imingi uang sebesar Rp 350 ribu.

“Pelaku menyetubuhi korban yang pertama pada bulam Mei 2020. Saat itu korban sedang duduk di rumah sedang menonton televisi. Lalu, pelaku mendekati korban kemudian menyetubui korban,” kata Dony, kepada FaktualNews.co, Rabu (14/10/2020).

Lebih lanjut dia menambahkan, setelah itu pelaku melakukan lagi pada bulan Juni. Pada saat itu korban sedang tidur di kamarnya. Tiba-tiba pelaku datang dan langsung menyetubui korban.

“Jadi setelah bulan juni, pelaku juga melakukan persetubuhan lagi pada bulan Juli lalu, dan terakhir pada bulan Agustus 2020. Karena, keluarga curiga terhadap korban yang perutnya membesar, setelah dilakukan pemeriksaan. Ternyata hamil,” tutur Dony.

Saat ketahuan sedang mengandung lima bulan, korban akhirnya menceritakan perbuatan bejat sang kakek ke pihak keluarga dan langsung melaporkan ke Polres Blitar.

“Pelaku sudah diamankan petugas, saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum,” tandas Dony.

Akibat perbuatanya kini pelaku mendekam di rumah tahanan Polres Blitar dijerat dengan Pasal 81 UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.