Karyawan Langgar Prokes, Pengusaha di Sidoarjo Harus Siap Kena Teguran
SIDOARJO, FaktualNews.co-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo akan memberikan teguran kepada pengusaha jika ada karyawan yang tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19, sehingga terjaring operasi yustisi saat di luar jam kerja.
“Kami tak segan menegur (menyurati) pengelola pabrik,” ucap Pj Bupati Sidoarjo Hudoyono ketika meninjau penerapan prokes di sejumlah perusahaan di Kabupaten Sidoarjo, Rabu (14/10/2020).
Teguran yang diberikan tersebut bertujuan agar pengelola perusahaan juga ikut andil mengingatkan karyawan saat berada di luar kerjaaan, sebagai upaya penerapan protokol kesehatan yang bertujuan untuk mencegah terjangkitnya virus Covid-19.
“Ini juga sebagai upaya kita bersama-sama agar Kabupaten Sidoarjo segera jadi zona kuning,” jelasnya.
Selain meminta pengelola pabrik memperhatikan penerapan prokes bagi karyawannya, Hudiyono juga menekankan agar perusahaan lebih memperbanhak lagi tempat cuci tangan dan penyediaan hand sanitizer di setiap sudut ruangan.
Dari hasil sidak di beberapa perusahaan, Hudiyono menyatakan sejumlah perusahaan sudah menerapkan prokes dengan baik. Hasil pengamatan dan dialog dengan pengelolanya bahwa perusahaan yang disidak itu juga sudah memiliki SOP protokol kesehatan.
Selain itu, ia juga melihat semua karyawan memakai masker saat bekerja, begitupun saat istrahat maupun keluar dari perusahaan.
“Kalau saya amati 100 persen karyawannya sudah pakai masker, menerapkan protokol kesehatan. Namun saya minta lebih diperbanyak lagi tempat cuci tangan dan kebersihan area pabrik lebih diperhatikan,” pintanya usai sidak.
Bukan hanya itu, saat dialog dengan pengelola perusahaan, Hudiyono mengaku mendapat penjelasan jika pihak perusahaan akan memberikan sanksi kepada karyawan jika tidak memakai masker, bahkan sampai terjaring razia operasi yustisi.
“Ini kami nilai sudah bagus. Namun, kami tekankan lagi jika sampai karyawan perusahaan melanggar prokes dan terjaring razia, kami tidak akan segan menegur kepada pengelola perusahaan,” ingatnya.
Sementara dari salah satu perusahaan di Kabupaten Sidoarjo sudah membuat aturan dan siap memberikan sanksi kepada karyawan jika ada karyawannya yang melanggar protokol kesehatan.
“Akan diberikan sanksi internal. Sanksi akan diperberat jika ada karyawan yang kena operasi yustisi. Berupa surat peringatan (SP). Di pabrik sudah kami berlakukan aturan sejak ada karyawan kami terjaring operasi yustisi karena tidak memakai masker. Sejak itu sudah tidak ada lagi yang melanggar,” kata Eko, Ketua Satgas Covid-19 di salah satu perusahaan di Sidoarjo.