Hukum

Langgar Prokes, Puluhan Anggota Lantas Polres Pasuruan Jalani Sidang Yustisi

PASURUAN, FaktualNew.co – Usai jalani pemeriksaan di Propam Polda Jatim, puluhan anggota Satlantas Polres Pasuruan, akhirnya menjalani sidang yustisi di Pendopo Kantor Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Rabu (14/10/2020) siang. Sidang harus dijalani penegak hukum ini, lantaran mereka melanggar protokol kesehatan (Prokes).

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bhakti Jati Permana mengatakan, sidang ini sudah diatur dalam Perda Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

“Kita sudah melakukan proses sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,” papar dia, saat mengikuti sidang.

Menurutnya, siapa saja yang terbukti melanggar protokol kesehatan, harus diberikan sanksi. “Saat ini akan dilakukan penegakan hukum secara masif yang tertuang di dalam peraturan daerah (Perda). Di mana dalam perda tersebut sudah dijelaskan sanksi administrasi hingga sanksi hukuman,” terang Bhakti.

Terpisah, Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, anggota lalu lintas Polres Pasuruan menjalani sidang yustisi, karena melanggar peraturan yang sudah tertuang dalam peanganan protokol kesehatan. “Kami harus memberikan contoh kepada masyarakat,” tegas Kapolres.

Ia menjelaskan, semua anggota Polres Pasuruan yang melakukan kesalahan tetap diproses, diberikan sanksi dan harus menjalani sidang Yustisi, serta mendapatkan sanksi sosial berupa denda ataupun kerja sosial.

“Sidang ini sekaligus buat contoh anggota lainnya. Melanggar protokol kesehatan harus diberi sanksi,” ucapnya.

Kegiatan sidang yustisi anggota kepolisian ini, dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Bangil, Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Satpol PP Provinsi Jawa Timur, pejabat Polres Pasuruan dan anggota Koramil 0819/10 Bangil. Sidang anggota ini, pasca video malam keakraban yang dinilai melanggar protokol kesehatan ini viral di medsos.

Ingat Pesan Ibu