FaktualNews.co

Polisi Jombang Bekuk 3 Pengedar Sabu, 2 Ditangkap di By Pass Mojokerto

Kriminal     Dibaca : 1047 kali Penulis:
Polisi Jombang Bekuk 3 Pengedar Sabu, 2 Ditangkap di By Pass Mojokerto
Faktualnews/muji lestari
Tiga tersangka pengedar sabu di Mapolres Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co-Petugas Polres Jombang membekuk tiga pria yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Dua di antaranya warga Mojokerto yang ditangkap di Jalan By Pass Mojokerto, Rabu (14/10/2020).

Kedua tersangka yang ditangkap di By Pass tersebut, masing-masing Abdul Khodir alias Ronde (31) warga Desa Jabon Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto dan Miqrod Tri Fadha alias Torim (33) warga Kranggan Kota Mojokerto.

“Dari tangan keduanya kami dapati barang bukti 3 plastik klip yang didalam terdapat beberapa gulungan kertas berisi sabu dengan berat bervariasi, mulai dari 0,22 gram sampai 0,26 gram, total semuanya 1,67 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochammad Mukid.

Sedangkan satu tersangka lagi, Moch Farid (25), asal Desa Ngudirejo Kecamatan Diwek, ditangkap lebih dulu Minggu (11/10/2020).

Mukid mengatakan, bahkan tertangkapnya dua pelaku di By Pass Mojokerto merupakan hasil pengembangan kasus dengan tersangka Farid tersebut.

Farid telah lama menjadi target operasi (TO) polisi. Dan benar adanya, saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,24 gram.

“Kami juga menyita HP dari tangan ketiganya sebagai sarana transaksi gelap narkoba,” tambahnya.

Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Jombang untuk proses penyidikan. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika.

“Kami jerat dengan pasal 114 juncto 112 dan yang asal Mojokerto pasal 114 juncto 132 juncto 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah