JEMBER, FaktualNews.co – Mahrus Ali (30) warga Dusun Sorren, Desa Sanadaja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, menjadi bulan-bulanan warga, setelah ketahuan nekat mencuri di toko klontong milik Kosan (40) warga Desa Ampo, Kecamatan Sukorambi, Jember, Jawa Timur.
Aksi pria yang berprofesi sebagai petani ini, ketahuan warga saat melakukan pencurian tersebut. Sehingga dihajar hingga babak belur oleh warga.
Aksi serupa pernah dilakukan pelaku sekitar 3 bulan yang lalu di lokasi yang sama. Dengan menggondol uang sebanyak jutaan rupiah.
“Saya pernah mencuri di lokasi yang sama sekitar 3 bulan yang lalu. Berhasil kabur dengan bawa uang Rp 2,5 juta,” kata Mahrus saat dikonfirmasi di Mapolsek Sukorambi, Rabu (14/10/2020).
Dari pengakuannya, aksi pelaku terbilang nekat. Karena dia mencuri bada’ Magrib, yang saat itu kondisi lokasi tempatnya mencuri masih ramai.
“Saya membawa obeng untuk mencongkel laci toko, kemudian mau ambil uang,” katanya.
Tapi aksinya itu ketahuan pemilik toko, dan sontak diteriaki maling. Seketika itu warga sekitar langsung menyemut di lokasi dan menghajar pelaku.
Di saat bersamaan, anggota Polsek Sukorambi sedang berpatroli dan mendapati warga berkerumun.
Mengetahui ada pencuri yang dihajar massa, polisi pun berusaha mengamankan aksi warga yang brutal. Untuk membubarkan massa, polisi pun sempat menembakkan pistol ke udara sebagai tembakan peringatan.
“Karena kondisi ricuh dan tindakan itu untuk membubarkan massa. Setelah itu pelaku kami amankan ke mapolsek,” kata Kapolsek Sukorambi, Iptu Sigit.
Untuk menghindari amukan warga yang semakin menjadi, pelaku langsung diamankan anggota Polsek Sukorambi. Saat digelandang polisi, pelaku dalam posisi tangan terikat tali, dan matanya ditutup dengan lilitan plakban coklat.
“Dari pengakuannya, aksi pencurian ini kedua kalinya dilakukan oleh pelaku. Pelaku juga residivis atas kasus yang sama juga pencurian,” katanya.
Dari hasil olah TKP, sebelum diamuk massa pelaku sempat menggeser perabotan toko mencari uang korban. Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pangkasnya.