Birokrasi

Ini Penjelasan Pemprov Jatim Usai Diskusi dengan GRJ Soal Bupati Jember

SURABAYA, FaktualNews.co-Massa Gerakan Reformasi Jember (GRJ) diajak berdiskusi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) ketika hendak berunjuk rasa menuntut pencopotan Bupati Faida di depan Kantor Gubernur Jalan Pahlawan, Kota Surabaya, Kamis (15/10/2020).

Dalam diskusi itu, Pemprov Jatim yang diwakili Sekdaprov Heru Tjahyono, menyampaikan sejumlah langkah yang telah diambil untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di Kabupaten Jember. Sebagai imbas perseteruan antara eksekutif dan legislatif waktu itu.

“Bagaimana kelanjutan terhadap surat-surat yang mereka kirimkan terkait Bupati Jember. Tentunya, kelanjutan surat-surat atau laporan-laporan mereka, sudah disampaikan kepada Mendagri,” ujar Heru kepada media ini usai diskusi digelar.

Heru menjelaskan, langkah itu diantaranya mengenai upaya Inspektorat Pemprov Jatim memeriksa perkembangan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di birokrasi Pemkab Jember yang diperintahkan Kemendagri agar dikembalikan seperti tahun 2016.

“Semua kondisi yang ada di Jember juga sudah kita lakukan pemeriksaan melalui inspektorat dan kita kompilasi,” lanjut Heru.

Juga terkait Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember yang tak kunjung ditetapkan juga dikatakan Heru, sedang dikaji untuk mencari titik temu.

Dimana saat ini, Plt Bupati Jember Abdul Muqit Arief, yang baru diangkat Gubernur Khofifah menggantikan Bupati Faida lantaran cuti Pilkada 2020, intens membuka komunikasi dengan para wakil rakyat di DPRD Jember.

“APBD 2020, termasuk SOTK dan APBD 2021 akan kita selesaikan dengan Pak Plt. Termasuk punishment sesuai kewenangan yang dipunyai pemerintah provinsi (Jawa Timur),” ucap Heru memungkasi.

Seperti diketahui, perseteruan antara Bupati Faida dengan DPRD Jember diawali dengan adanya hak interpelasi anggota dewan pada akhir tahun 2019 lalu.

Kemudian berlanjut dengan pembentukan Panitia Angket di Bulan Maret 2020. Yang menemukan adanya indikasi pelanggaran Bupati terhadap aturan perundang-undangan hingga mengakibatkan tata kelola birokrasi pemerintahan carut marut.

Bukan itu saja, panitia angket juga menemukan adanya unsur penyalahgunaan dalam pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa semenjak kepemimpinan Faida.

Lantaran Faida tak jua merespon undangan yang dilayangkan Panitia Angket untuk mendengar jawaban atas temuan itu, akhirnya seluruh fraksi sepakat menerima hasil penyelidikan Panitia Angket dan disahkan sebagai keputusan DPRD Jember.

Upaya mendamaikan Faida dan DPRD Jember juga sudah dilakukan oleh Pemprov Jatim maupun Mendagri. Namun, rekomendasi yang diberikan tidak dijalankan sesuai dengan harapan.

Selanjutnya, karena permasalahan Jember semakin menumpuk, DPRD Jember menggunakan hak menyatakan pendapat pada 22 Juli 2020. Hingga akhirnya DPRD sepakat memakzulkan Bupati Faida.

Keputusan ini mendapat dukungan dari akar rumput. Masyarakat yang menilai Bupati Faida telah melanggar sumpah jabatan pun beraliansi menamakan diri sebagai GRJ. Menuntut agar pemerintah pusat memberhentikan Faida dari kursi jabatannya sebagai Bupati Jember.