FaktualNews.co

Kakek Diduga Setubuhi Cucu di Blitar Ditetapkan Tersangka

Kriminal     Dibaca : 412 kali Penulis:
Kakek Diduga Setubuhi Cucu di Blitar Ditetapkan Tersangka
FaktualNews.co/dwi haryadi
Tersangka kakek setubuhi cucu di Blitar

BLITAR,FaktualNews.co-Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blitar akhirnya menetapkan lelaki tua inisial M (72), warga Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar sebagai tersangka dalam kasus pesertubuhan anak di bawah umur, Kamis (15/10/2020).

Penetapan tersangka tersebut setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan keterangan saksi.

Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo melaluai Kanit PPA Polres Blitar Ipda Linartiwi mengatakan, begitu ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan di Polres Blitar.

“Tersangka mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali dan saat ini korban sedang hamil lima bulan, ” Kata Kanit PPA Polres Blitar.

Di beritakan sebelumnya, tersangka diamankan Unit PPA Polres Blitar lantaran ulahnya yang diduga menyetubuhi cucu sendiri. Tersangka menyetubuhi korban hingga hamil lima bulan.

Di ketahui bahwa L, korban saat ini masih duduk di bangku kelas satu SMA. Akibat ulah tersangka tersebut, kini korban mengalami depresi dan terus-menerus murung di dalam rumah.

Korban termakan bujuk rayu korban, karena dijanjikan uang sebesar Rp 350 ribu. Lalu tersangka memaksa korban berhubungan badan, hingga akhirnya korban hamil lima bulan.

Tersangka dijerat pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah