Peristiwa

Kesadaran Pakai Masker di Pasuruan Rendah, 26 Pelanggar Prokes Jalani Sidang

PASURUAN, FaktualNews.co – Upaya sosialisasi tentang disiplin protokol kesehatan terus digelar oleh petugas Satgas Penanganan Covid-19, namun masih dijumpai warga tak pakai masker, sehinga banyak warga terjaring operasi Yustisi, di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Sebanyak 26 orang ditilang, Mereka adalah warga yang tak memakai masker saat petugas gabungan dari TNI, POLRI dan Satpol PP Kabupaten Pasuruan menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di sekitaran wilayah Kecamatan Bangil. Akjbat abaikan protokol kesehatan, mereka harus menjalani sidang.

Dari pantauan di lapangan, operasi dilaksanakan di beberapa titik. Diantaranya Simpang Empat Sidowayah, Pertigaan Bekacak dan sekitaran Pasar Bangil. Total ada puluhan petugas gabungan yang dikerahkan dalam rangka mengevaluasi disiplin warga dalam menerapkan protokol kesehatan selama Pandemi Covid-19.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana menjelaskan, operasi kali ini sudah digelar selama dua kali. Yang menjadi target sasaran operasi adalah warga yang tidak memakai masker atau salah dalam menggunakan masker.

“Ada yang membawa masker, tapi tidak dipakai. Itu salah,” katanya, Rabu (14/10/2020).

Setelah terbukti tidak memakai masker, para pelanggar tersebut langsung diarahkan menuju Pendopo Kecamatan Bangil. Di sana, mereka sudah ditunggu oleh hakim yang siap memberikan sanksi berupa denda dengan besaran bervariasi. Mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu.”Denda sesuai aturan,” ujar Bakti.

Kata Bakti, besaran denda merupakan putusan hakim yang tidak dapat diganggu gugat.“Hakim memiliki kebijaksanaan tersendiri dalam memutuskan dendanya. Kita hanya melakukan operasi dan mengarahkan para pelanggar untuk mengikuti sidang. Selanjutnya pelanggar harus disidang,” tegasnya.

Lebih lanjut Bakti menambahkan, selain 16 warga yang tak memakai masker, ada juga 15 anggota kepolisian yang ikut disidang setelah viral video belasan anggota kepolisian Polres Pasuruan tengah berjoged, sehingga menimbulkan kerumunan. Akibat ulahnya, mereka dikenai denda sebesar Rp 100 ribu.

Dengan masih ditemukannya pelanggar, Bakti menghimbau masyarakat agar tetap melaksanakan protokol kesehatan, lantaran Pandemi Covid-19 belum berlalu.
“Tidak boleh panik, tapi tetap waspada. Caranya bagaimana, ya memakai masker ke mana-mana. Menjaga jarak, sering cuci tangan dan jaga kesehatan,” tutup Bakti.

Ingat Pesan Ibu