FaktualNews.co

Khawatir Gunakan Fasilitas Negara, Ketua DPRD Sumenep: Ikut Kampanye Harus Cuti

Parlemen     Dibaca : 744 kali Penulis:
Khawatir Gunakan Fasilitas Negara, Ketua DPRD Sumenep: Ikut Kampanye Harus Cuti
FaktualNews.co/Supanjie/
Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir.

SUMENEP, FaktualNews.co – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mewarning agar para wakil rakyat yang hendak mengikuti kampanye pasangan calon (Paslon) pemilihan bupati dan wakil bupati 2020 untuk mengambil cuti.

Anggota DPRD yang akan mengikuti kampanye atau yang sudah menjadi tim pasangan calon, hendaknya untuk cuti sementara waktu, karena dikhawatirkan menyalahgunakan fasilitas negara yang melekat pada setiap anggota.

Pengajuan cuti tersebut dilakukan bukan secara personal. Namun nantinya fraksi-fraksi yang akan mengajukan kepada pimpinan bahwa anggotanya akan mengikuti kampanye paslon Pilkada.

“Permohonan cuti ini bukan personal, melainkan harus dari fraksi dilengkapi dengan personal nama orang. Fraksi bersurat kepada pimpinan. Nama-nama personalnya dikirim juga. Nah kami pimpinan DPRD kemudian mengirimkan tembusan ke KPU dan Bawaslu,” kata Ketua DPRD Sumenep, K. Abdul Hamid Ali Munir, Kamis (15/10/2020).

Imbauan untuk cuti bagi para anggota DPRD itu, apabila mereka akan mengikuti kampanye, baik menjadi nara sumber ataupun masuk dalam kegiatan-kegiatan kampanye paslon Pilkada.

“Apabila sudah seperti itu maka diharuskan mengajukan cuti. Cutinya itu bermacam-macam, tapi biasanya cuma satu hari saja. Barusan saya menandatangi dari salah satu fraksi yang mengajukan cuti. Jadi itu mengajukan anggotanya untuk cuti satu hari,” terangnya.

Diakui politisi senior PKB ini, ketentuan tersebut tidak hanya berlaku untuk anggota, pun juga jajaran pimpinan.

“Pimpinan DPRD juga memiliki keharusan yang sama. Semisal akan mengikuti kampanye, maka harus mengajukan cuti juga. Termasuk akan bersuratan ke KPU dan Bawaslu ihwal cutinya itu,” tegasnya.

Apabila ada anggota DPRD Sumenep yang mengikuti kampanye pasangan calon Pilkada tanpa pemberitahuan, maka itu bisa masuk pada pelanggaran di Bawaslu.

“Karena di khawatirkan selama kampanye itu memakai fasilitas negara. Semisal anggota DPRD Sumenep ikut kampanye tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, maka pimpinan DPRD Sumenep memasrahkan ke Bawaslu,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul