Hukum

Polres Nganjuk Ringkus 4 Pengedar Sabu-Sabu

NGANJUK, FaktualNews.co – Dalam sepekan terakhir Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap 4 orang yang terlibat jaringan pengedar narkoba. Dua di antaranya adalah sopir mobil rental yang menyambi mengedarkan sabu-sabu.

Dalam pengungkapan dua kasus itu diketahui tiga orang merupakan satu komplotan, sementara satu orang lainnya dari jaringan yang berbeda. Polisi mengamankan barang bukti 1,4 gram sabu-sabu dari dua kasus tersebut.

Keempat orang yang sekarang sudah ditersangkakan itu adalah David Firmansyah (40) warga Desa Ngangkatan, Kecamatan Rejoso, Roni Sanjaya (35) warga Desa Pohkerep, Kecamatan Rejoso dan Feri Hendrawanto (33) warga Kelurahan Werungotok, Kecamatan Nganjuk, serta Ahmad hariyanto (36) warga Desa/Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.

“Para tersangka ini merupakan dua jaringan pengedar sabu-sabu yang berbeda. David, Roni dan Feri merupakan satu jaringan yang sama. Untuk Roni dan feri bekerja sebagai sopir rental yang nyambi menjadi pengedar sabu-sabu. Sedangkan Hariyanto merupakan jaringan pengedar dari wilayah Kabupaten Jombang,” kata Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Pujo Santoso, Kamis (15/10/2020).

Pujo Santoso mengatakan, dari keempat tersangka ini polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dengan total seberat 1,4 gram. Selain itu juga ada berbagai peralatan hisap serta sejumlah telepon genggam dan uang hasil transaksi sabu-sabu.

“Keempat tersangka kini masih ditahan di ruang tahanan Mapolres Nganjuk,” pungkas Pujo.