JOMBANG, FaktualNews.co – Ribuan buruh yang tergabung dari beberapa serikat pekerja menggelar aksi demo menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law di depan gedung DPRD Jombang, Kamis (15/10/2020).
Aksi tersebut mendesak Bupati Jombang, Mundjidah Wahab dan DPRD setempat, turut mendukung tuntutan para buruh menolak Undang-Undang Cipta kerja yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR beberapa waktu lalu.
Dalam aksinya, para pendemo meminta Bupati dan Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi, menandatangani nota kesepakatan terkait penolakan tersebut. Sebab, Undang-Undang Cipta Kerja ini dinilai tidak berpihak sama sekali kepada masyarakat dan banyak merugikan buruh.
“Kami meminta DPRD dan Bupati Mundjidah, menandatangani nota kesepskatan menolak Undang-Undang Cipta kerja karena dianggap merugikan mahasiswa, buruh, kelompok lainya,” ujar Koordinator aksi, Heru Sandi, di sela-sela aksi demo.
Heru Sandi menuturkan, dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini banyak pasal yang cukup memberartkan utamanya bagi kaum buruh. Terebih, yang paling memberatkan dalam aturan itu disebutkan soal aturan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang bisa dilakukan pihak perusahaan hanya dengan SP3 saja, buruh sudah bisa dipecat tanpa pesangon.
“Tidak seperti dalam undang-undang nomor tentang ketenagakerjaan yang meksnismenya harus melalui Disnaker,” tandasnya.
Selain meneriakkan yel-yel tuntutan,aksi juga dilakukan dengan membentangkan sejumlah poster tuntutan. Sambil duduk-duduk ditengah teriknya panas matahari mereka terus mendesak pemerintah membatalkan omnibus law undang-undang cipta kerja ini.
“Tolak undang-undan gcipta kerja,” tukas para buruh.