JEMBER, Faktualnews.co – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jember menangkap seorang pria pengguna narkotika jenis sabu.
Mikdat Maulidi (42) ditangkap saat sedang asyik nyabu di dalam kamar kosnya Jalan Sumatera IX nomor 159 Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari.
Dari tangan warga Jalan Jayanegara, Lingkungan Condro, Kecamatan Kaliwates, polisi mendapati barang bukti narkoba jenis sabu seberar 2,9 gram lengkap dengan alat hisapnya.
“Sesuai dengan laporan masyarakat tentang adanya rumah kos yang menjadi tempat pesta narkoba, kami dari jajaran Polsek Sumbersari, langsung bertindak dengan melakukan penangkapan,” kata Kapolsek Sumbersari, Kompol Faruk Mustafa Kamil saat dikonfirmasi Faktualnews.co, Jumat (16/10/2020).
Pelaku, kata Faruk, merupakan target operasi (TO) polisi. “Sehingga langsung mendatangi lokasi TKP, dan mendapati pelaku MM sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Sekitar 0,5 gram yang saat itu dikonsumsi,” katanya.
Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Kemudian langsung dibawa ke Mapolsek.
“Selanjutnya kami akan melakukan pengembangan kasus ini, untuk melacak penyebaran narkoba di wilayah Jember, termasuk menangkap pengedar atau tempat produksinya,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 112 (1) Jo Pasal 127 (1) UU RI No. 35 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pangkasnya.