FaktualNews.co

Beri Jimat, Dukun Asal Gresik Cabuli Gadis 16 Tahun di Sidoarjo

Kriminal     Dibaca : 1141 kali Penulis:
Beri Jimat, Dukun Asal Gresik Cabuli Gadis 16 Tahun di Sidoarjo
FaktualNews.co/Alfan Imroni/
Pelaku pecabulan terhadap gadis 16 tahun di Sidoarjo saat rilis di Polresta Sidoajo, Jumat (16/10/2020).

SIDOARJO, FaktualNews.co – Moh Khodar (53), asal Menganti, Kabupaten Gresik, diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo. Karena mencabuli perempuan berusia 16 tahun dikawasan Kecamatan Porong.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Ambuka Hardi Yudha mengatakan, perbuatan cabul dukun palsu itu bermula, saat tersangka memberi korban sebuah jimat berupa cambuk kecil, yang terbuat dari tembaga dan menyuruh korban agar membawanya kemanapun korban pergi.

“Pelaku mengatakan bahwa jimat tersebut ada penjaganya (makhluk halus) sehingga bisa menjaga korban,” tutur Ambuka, Jumat (16/10/2020).

Setelah memberikan korban sebuah jimat, tersangka kemudian mengajak korban membeli bunga. Setelah sampai di rumah tersangka, tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamar sambil berkata “ayo sini tak benakno vagi*#mu nang kamar, cek gak di gawe wong lanang (Ayo sini saya perbaiki va#$namu di kamar, biar tidak di pakai laki-laki (lain)”.

Ajakan tersangka sempat ditolak oleh korban, namun tersangka terus memaksa. Sesampainya di dalam kamar, korban diberi minuman air putih dan korban pun merasa kepalanya pusing.

“Saat korban kepalanya pusing, tersangka membuka baju dan celana korban kemudian korban dicabuli,” jelas Ambuka.

Ambuka juga menambahkan, korban pencabulan oleh tersangka, tidak hanya perempuan berusia 16 tahun saja, korban pencabulan lain juga dialami oleh seorang ibu rumah tangga berusia 41 tahun. “Modusnya sama, yaitu tersangka memberikan jimat berupa cambuk kecil,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Khodar dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak. “Hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul