Bupati dan Elemen Masyarakat Situbondo Deklarasi Tolak Anarkisme dan Berita Hoaks
SITUBONDO, FaktualNews.co-Bupati Dadang Wigiarto, Forkopimda Situbondo, bersama elemen masyarakat Situbondo, melakukan deklarasi penolakan terhadap anarkisme serta berita bohong. Pernyataan sikap itu sebagai upaya menjaga kondusivitas daerah, Jumat (16/10/2020).
Deklarasi ditandatangani seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Situbondo. Mulai dari organisasi kemasyarakatan, pemuda, perguruan tingga, dan mahasiswa.
Jajaran forkopimda juga ikut membubuhkan tanda tangan di bagian bawah tulisan pernyataan sikap tersebut.
Di antara yang ikut deklarasi, Bupati, Kapolres, Dandim 0823, Kepala Kejari dan Kepala Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.
Kemudian Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rektor Universitas Abdurrahman Saleh (Unars), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), NU, Muhammadiyah, dan organisasi kemahasiswaan.
Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto mengatakan, saat ini bertebaran berita-berita hoaks. Dia menyebutkan dengan pemberitaan seputar Undang-undang cipta kerja, hingga aksi anarkis di tengah penolakan UU tersebut.
“Berita hoaks Omnibus Law merupakan tanggungjawab kita untuk meluruskannnya. Makanya, hari ini kita deklarasi bersama,” katanya.
Bupati Dadang Wigiarto menambahkan, berita bohong terkait Omnibus Law yang beredar di media sosial, menjadi pemicu kegaduhan.
Makanya, deklarasi tersebut merupakan bentuk tanggungjawab pemerintah daerah dalam menjaga kondusifitas .
Bupati Dadang menambahkan, deklarasi itu tidak hanya sebatas diucapkan.
Akan tetapi ada upaya konkret sebagai tindak lanjutnya. Dia mengatakan, pemerintah akan membentuk tim kecil yang bertugas melakukan pengkajian UU Cipta Kerja.
Hasil dari kajian itu, akan disosialisasikan kepada masyarakat. “Agar masyarakat kita mendapatkan pencerahan,” imbuhnya.
Ada empat poin isi deklarasi. Yaitu, mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, menolak segala bentuk kekerasan dan tindakan anarkis, menolak penyebaran berita hoaks, serta menyatakan sikap untuk menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.