FaktualNews.co

Dirut Puspa Agro Ditahan Kejari Sidoarjo, Diduga Korupsi Jual Beli Ikan Rp 8 M

Hukum     Dibaca : 923 kali Penulis:
Dirut Puspa Agro Ditahan Kejari Sidoarjo, Diduga Korupsi Jual Beli Ikan Rp 8 M
Faktualnews/Nanang
Abdullah Muchibuddin, Direktur Utama PT Puspa Agro dan Heri Jamari, Staf Trading PT Puspa Agro ketika hendak ditahan.

SIDOARJO, FaktualNews.co-Abdullah Muchibuddin, Direktur Utama (Dirut) PT Puspa Agro ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Sidoarjo. Muchibuddin langsung ditahan di Rutan Kejati Jatim, Jumat (16/10/2020).

Tersangka diduga korupsi terkait bisnis jual beli ikan, total sebesar Rp 8 miliar.

Selain Dirut PT Puspa Agro, dalam waktu yang bersamaan, Tim Penyidik Kejari Sidoarjo juga menetapkan tersangka dan menahan Heri Jamari, Staf Trading PT Puspa Agro.

“Untuk kepentingan proses penyidikan, kedua tersangka hari ini langsung kami tahan di Rutan Kejati Jatim ,” ucap Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Idham Kholid ketika jumpa pers di halaman Kantor Kejari Sidoarjo Jalan Sultan Agung Sidoarjo.

Idham mengungkapkan modus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka itu berawal dari bisnis jual beli ikan untuk eksport import antara PT Puspa Agro (Perusahan di bawah PT JGU, BUMD Pemprov Jatim) dengan pihak ketiga yaitu CV Aneka Hosse pada 2015 silam.

Kerjasama itu, lanjut Idham, tidak ada proses uji kelayakan dan diindikasikan fiktif, namun pembayaran tetap dilakukan berlangsung sejak bulan Juni hingga November 2015.

“Pembayaran fiktif itu dilakukan sekitar 7 kali bahkan lebih,” jelas mantan Kasi Intel Kejari Tulungagung itu. Idham menjelaskan, alasan tersangka melakukan kerja sama jual beli ikan akan dilakukan untuk ekportir.

“Namun, setelah kami ke pihak Bea Cukai tidak ada proses eksport import. Begitupun dengan tempat pelelangan di Prigi (Trenggalek) dan Paciran (Lamongan) ternyata semuanya fiktif,” jelasnya.

Meski demikian, kedua tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, pihak tim penasehat hukum kedua terdakwa, Abdul Salam menyatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan ditahannya kliennya itu. “Setelah ini kami akan ajukan penangguhan penahanan,” ucapnya.

Abdul Salam menyatakan bahwa awal mula jual beli ikan secara lepas tanpa kontrak antara PT Puspa Agro dengan CV Aneka Hosse, direkturnya Ardi. Ia menyatakan Ardi sudah dipidana 3 tahun 4 bulan (kasus penipuan) atas laporan Puspa Agro yang merasa dirugikan atas kerjasama itu.

Selain itu, saat ini juga ada gugatan perdata di PN Surabaya terkait kasus jual beli ikan tersebut. “Saat ini agenda saksi,” jelasnya. Meski begitu, Abdul Salam membantah bisnis jual beli ikan itu fiktif. “Ikannya ada,” jelasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah