MOJOKERTO, FaktualNews.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto, akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Keempat Raperda tersebut, yakni, Raperda tentang penyelenggaraan pemakaman, Raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin, Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan daerah nomor 6 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.
Kemudian, Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Mojokerto.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Subandi, mengatakan akan membentuk pansus untuk membahas 4 raperda itu.
“Iya benar, tadi pagi saat sidang paripurna APBD tahun anggaran (TA) 2021 dan dibentuk pansus untuk membahas 4 Raperda. Salah satunya terkait dengan makam pasien Covid-19 ,” katanya, Jum’at (16/10/2020).
Ia menjelaskan, pembahasan 4 Raperda ini diinisiasi oleh eksekutif dan menargetkan
Raperda APBD TA 2021 selesai bulan November.
“Kami targetkan tanggal 30 November 2020. Semua fraksi sudah menyetujui,” ujarnya.