FaktualNews.co

Selain Dirut dan Staf PT Puspa Agro

Dugaan Korupsi Bisnis Ikan Rp 8 M Bisa Seret Pelaku Lain

Hukum     Dibaca : 1055 kali Penulis:
Dugaan Korupsi Bisnis Ikan Rp 8 M Bisa Seret Pelaku Lain
Faktualnews/Nanang
Direktur Utama dan Staf Trading PT Puspa Agro, Abdullah Muchibuddin dan Heri Jamari memakai rompi merah tahanan Kejari Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co-Kasus dugaan korupsi bisnis jual beli ikan fiktif PT Puspa Agro yang ditaksir merugikan negara Rp 8 berpotensi menyeret keterlibatan pihak lain.

Namun Kajari Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono melalui Kasi Intelijen Idham Kholid hanya menjawab diplomatis disinggung potesni menyeret pelaku lain.

“Semuanya masih kita dalami,” ucap Idham usai menetapkan tersangka dan menahan Direktur Utama (Dirut) dan Staf Tarding PT Puspa Agro Abdullah Muchibuddin dan Heri Jamari ke Rutan Kejati Jatim cabang Rutan Kelas 1 Surabaya, Jumat (16/10/2020).

Idham menegaskan saat ini masih mendalami terkait pelaku lain yang ikut atau turut serta. Ia meminta agar wartawan bersabar terkait perkembanga selanjutnya. “(Kami minta) Tunggu prosesnya, tunggu tanggal mainnya,” ucapnya singkat dengan didampingi Kasi Pidsus Lingga Nuarie.

Meski demikian, kasus dugaan bisnis jual beli ikan fiktif PT Puspa Agro yang menjerat Dirut dan Staf Tarding PT Puspa Agro, Abdullah Muchibuddin dan Heri Jamari pada 2015 silam.

Modus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka itu berawal dari bisnis jual beli ikan untuk eksport import antara PT Puspa Agro yang notabenya anak perusahaan PT JGU (BUMD Jatim) dengan pihak ketiga yaitu CV Aneka Hosse berlansung pada pada 2015 silam.

Kerjasama itu, lanjut Idham, tidak ada proses uji kelayakan dan diindikasikan fiktif, namun pembayaran tetap dilakukan berlangsung sejak bulan Juni hingga November 2015.

“Pembayaran fiktif itu dilakukan sekitar 7 kali bahkan lebih,” jelas mantan Kasi Intel Kejari Tulungagung itu. Idham menjelaskan, alasan tersangka melakukan kerja sama jual beli ikan akan dilakukan untuk eksportir.

“Namun, setelah kami ke pihak Bea Cukai tidak ada proses eksport import. Begitupun dengan tempat pelelangan di Prigi (Trenggalek) dan Paciran (Lamongan) ternyata semuanya fiktif,” jelasnya.

Meski demikian, kedua tersangka kini harus mendekam di balik jeruji untuk proses lebih lajut. Keduanya dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah