FaktualNews.co

Jaksa dan Pegawai Kejari Kabupaten Pasuruan Jalani Tes Urine

Peristiwa     Dibaca : 825 kali Penulis:
Jaksa dan Pegawai Kejari Kabupaten Pasuruan Jalani Tes Urine
FaktualNews.co/Abdul Aziz/
Para jaksa di Kejari Bangil, Kabupaten Pasuruan yang harus menjalani tes urine, Kamis (15/10/2020)

PASURUAN, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, di Bangil, menggelar tes urine bagi para jaksa maupun pegawai di tubuh Korps Adhyaksa.

Tes ini sempat mengejutkan kalangan jaksa dan pegawai lainnya, lantaran sifatnya dadakan tanpa adanya pemberitahuan.

Kegiatan untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di lingkungan penegak hukum ini, sekaligus untuk menjalankan instruksi Presiden dan edaran Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Satu persatu para jaksa harus jalani tes yang digelar atas kerjasama pihak RSUD Bangil Kabupaten Pasuruan.

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu mengatakan, tes urine itu sendiri dilaksanakan menindaklanjuti edaran Kejagung sekaligus instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (RAN-P4GN) tahun 2020-2024.

“Yang salah satu programnya adalah melaksanakan test urine. Makanya kita lakukan tes urine bagi seluruh pegawai di lingkungan Kejari, mulai dari jaksa, pegawai, tenaga kontrak, dan maupun honor, ini dilakukan dadakan, dan perintah sudah lama,” papar Ramdhanu, di sela keguatan tes urine di kantor Kejari, Kamis (15/10/2020).

Menurutnya, tes urine dilaksanakan sesuai dengan surat perintah dari Kejaksaan Agung. “Kegiatan ini juga dilaksanakan oleh tiap kejaksaan di daerah-daerah lainnya. Kenapa kok dadakan, kami tak mau bocor. Sebab sebagai lembaga penegak hukum, kami tak ingin terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” terang Kajari.

Ia memastikan, kalau dalam pelaksanaan tes urine ini ada jaksa maupun pegawai Kejari Bangil ada yang terindikasi pemakaian narkotika, maka ditegaskan oleh Ramdhanu, kasusnya akan diserahkan kepada jaksa bidang pengawasan di Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur, untuk ditindak lanjuti segera.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul