MOJOKERTO, FaktualNews.co-Seperti Polres daerah lain di JHawa Timur, Polresta Mojokerto juga menggelar deklarasi ‘Tolak Anarkis’, Jumat (16/10/2020).
Kegiatan yang digelar di lapangan Polresta Mojokerto itu dihadiri oleh sejumlah elemen masyarakat. Yakni, MUI, FKUB, tokoh lintas agama, PMII, GMNI, HMI, dan BEM se-Kota Mojokerto.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriyadi mengatakan, belakangan ini dinamika aksi unjuk rasa terjadi diberbagai wilayah di Indonesia tentunya juga di Mojokerto terkait dengan ponolakan UU Cipta Kerja.
“Reaksi atas produk hukum baru yang dirancanag oleh DPR RI saat menjelang hingga di sahkanya menjadi Undang-undang telah menuai reaksi penolakan dari berbagai element masyarakat,” katanya.
Meski demikian, ia mengapresiasi kegiatan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat Mojokerto, khususnya mahasiswa dan serikat buruh berlangsung dengan aman dan kondusif.
“Meskipun di beberapa daerah lain baik di Jawa Timur maupun di Pusat (Jakarta) terjadi aksi anarkis yang menyebabkan kerusakan baik fasilitas umum maupun kendaraan dinas hingga adanya korban luka- luka baik dari aparat maupun juga dari massa aksi. Dari pengalaman tersebut semoga ke depan kita semua lebih baik lagi,” ujarnya.
AKBP Deddy mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menyampaian Rabu 14 Oktober 2020 lalu, mekanisme dalam penyampaian draf dimaksud telah diatur dalam ketentuan Undang – Undang RI Nomor 12 Tahun 2011.
Didalamnya disebutkan DPR memiliki waktu selambat-lambatnya tujuh hari menyerahkan UU kepada Presiden sejak tanggal persetujuan.
“Artinya draf yang disampaikan oleh DPR ke Presiden sudah final,” tandasnya.
Ia pun mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat di Mojokerto khususnya di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota untuk bersama–sama menaati aturan yang ada demi terselenggaranya kehidupan yang aman dan kondusif dengan tidak melakukan aksi anarkis.
“Sebagai warga negara yang baik, mari kita junjung tinggi supremasi hukum yang berlaku di negara kita,” paparnya.
Ditambahkan, jika ada elemen yang masih melakukan penolakan terhadap UU Cipta Kerja, maka ia meminta menyampaikan aksi dengan elegan, tertib, damai dan tetap terapkan Protokol Kesehatan karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
“Tempuh jalur hukum jika memang produk hukum dimaksud dinilai kurang mengakomodir kepantingan masyarakat banyak maka lakukanlah judicial review UU ke Mahkamah Konstitusi,” tutupnya.